Oelamasi, NTTPedia.id,- Tindakan heroik tidak pada tempatnya diperlihatkan warga Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Mereka malah menyerang Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Resmob diserang ketika mengamankan terduga pelaku pembakaran Rumah dan Motor, Nordiyanto Reo.
Kasus pembakaran rumah dan motor tersebut merupakan kejadian pada tahun 2021 yang lalu. Para pelaku selalu mangkir ketika hendak dipanggil oleh Polisi.
Tak hanya Nardiyanto Reo, Masih ada 12 pelaku pembakaran rumah dan Motor yang buron hingga saat ini. Nardiyanto Reo ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Dari ketiga belas pelaku, empat diantaranya sudah memasuki tahap P-21, sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono mengatakan, pihaknya diserang keluarga terduga pelaku sehingga mengakibatkan kaca mobil yang digunakan petugas mengalami kerusakan (kaca pecah).