Kupang, NTTPedia.id,- Yohanes Sason Helan mempolisikan salah satu pejabat KSP Kopdit Swasti Sari. Didampingi kuasa hukumnya, Sason Helan yang adalah mantan General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, membuat laporan polisi di Polda NTT, Senin (28/4/2025).
Laporan yang dibuat Yohanes Sason Helan tertuang dalam LP nomor STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kepada wartawan, Adi Buluh, SH selaku kuasa hukum Yohanes Sason Helan mengatakan, selama menjabat sebagai GM KSP Kopdit Swasti Sari, kliennya konsisten menolak adanya pernikahan sesama karyawan. Sebab AD ART KSP Kopdit Swasti Sari juga tidak memperbolehkan hal tersebut.
Anehnya, lanjut Adi Buluh, ada revisi Peraturan Khusus (Persus) Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari. Dalam Persus yang sudah direvisi tersebut, ada bab khusus yang memuat tentang pernikahan sesama karyawan. Persus tersebut ditandatangani oleh Yohanes Sason Helan selaku GM.
“Jadi hari ini kami datang untuk membuat laporan polisi terkait dengan penggunaan tandatangan klien kami untuk melegalkan pernikahan sesama karyawan. Padahal klien kami tidak pernah menyetujui soal perkawinan antar sesama karyawan. Dan dari dokumen yang kami dapat, tandatangan klien kami diduga dimanipulasi dengan cara di-scan oleh oknum pegawai Kopdit Swasti Sari,” jelas Adi Buluh.
Adi menyebutkan, dengan adanya Persus yang sudah direvisi tersebut, telah terjadi pernikahan antar sesama karyawan Kopdit Swasti Sari.
“Selain klien kami dirugikan karena tandatangannya disalahgunakan, koperasi juga rugi karena harus membayar gaji pegawai-pegawai yang sudah melangsungkan pernikahan. Semestinya salah satu harus mengundurkan diri,” kata Adi Buluh.
Hal senada juga disampaikan Jefri Tapobali, anggota KSP Kopdit Swasti Sari yang hadir sebagai saksi. Menurutnya, sesuai ketentuan dalam AD ART, pernikahan antar sesama karyawan jelas tidak diperbolehkan.
“Persus ini terus jadi polemik karena jelas-jelas merugikan lembaga. Sudah dua kali berturut-turut dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan, red), kami membahas tentang persoalan ini,” katanya.
Jefri Tapobali minta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga persoalan ini jadi terang-benderang dan oknum pegawai yang memanipulasi tandatangan Yohanes Sason Helan, segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami harap persoalan ini clear dan tidak jadi polemik lagi di Kopdit Swasti Sari. Harus ada penegakan hukum untuk memberi keadilan bagi anggota di seluruh,” pungkas Jefri Tapobali.
Untuk diketahui, pada Persus yang direvisi, Pernikahan Sesama Karyawan termuat dalam Bab XVI. Poin pertama pada bab itu berbunyi “Apabila terjadi pernikahan antar- karyawan, maka salah seorang dapat dipindahkan ke bagian lain dan atau dipindahkan ke cabang lain yang tidak menimbulkan konflik kepentingan”.
Sementara poin kedua berbunyi “Bila terjadi pernikahan antar karyawan maka tidak diperkenankan ditempatkan pada satu Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas untuk menghindari konflik kepentingan”. (***)
Discussion about this post