Rekayasa Dokumen Persus, Mantan GM Laporkan Oknum Pejabat Kopdit Swasti Sari ke Polda NTT

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Yohanes Sason Helan mempolisikan salah satu pejabat KSP Kopdit Swasti Sari. Didampingi kuasa hukumnya, Sason Helan yang adalah mantan General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, membuat laporan polisi di Polda NTT, Senin (28/4/2025).

 

Laporan yang dibuat Yohanes Sason Helan tertuang dalam LP nomor STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepada wartawan, Adi Buluh, SH selaku kuasa hukum Yohanes Sason Helan mengatakan, selama menjabat sebagai GM KSP Kopdit Swasti Sari, kliennya konsisten menolak adanya pernikahan sesama karyawan. Sebab AD ART KSP Kopdit Swasti Sari juga tidak memperbolehkan hal tersebut.

 

Anehnya, lanjut Adi Buluh, ada revisi Peraturan Khusus (Persus) Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari. Dalam Persus yang sudah direvisi tersebut, ada bab khusus yang memuat tentang pernikahan sesama karyawan. Persus tersebut ditandatangani oleh Yohanes Sason Helan selaku GM.

 

“Jadi hari ini kami datang untuk membuat laporan polisi terkait dengan penggunaan tandatangan klien kami untuk melegalkan pernikahan sesama karyawan. Padahal klien kami tidak pernah menyetujui soal perkawinan antar sesama karyawan. Dan dari dokumen yang kami dapat, tandatangan klien kami diduga dimanipulasi dengan cara di-scan oleh oknum pegawai Kopdit Swasti Sari,” jelas Adi Buluh.

Baca Juga :  VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib

 

Adi menyebutkan, dengan adanya Persus yang sudah direvisi tersebut, telah terjadi pernikahan antar sesama karyawan Kopdit Swasti Sari.

 

“Selain klien kami dirugikan karena tandatangannya disalahgunakan, koperasi juga rugi karena harus membayar gaji pegawai-pegawai yang sudah melangsungkan pernikahan. Semestinya salah satu harus mengundurkan diri,” kata Adi Buluh.

 

Hal senada juga disampaikan Jefri Tapobali, anggota KSP Kopdit Swasti Sari yang hadir sebagai saksi. Menurutnya, sesuai ketentuan dalam AD ART, pernikahan antar sesama karyawan jelas tidak diperbolehkan.

 

“Persus ini terus jadi polemik karena jelas-jelas merugikan lembaga. Sudah dua kali berturut-turut dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan, red), kami membahas tentang persoalan ini,” katanya.

Baca Juga :  Satu Lagi Pasien Reaktif Rapid Antigen di Ende Meninggal

 

Jefri Tapobali minta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga persoalan ini jadi terang-benderang dan oknum pegawai yang memanipulasi tandatangan Yohanes Sason Helan, segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Kami harap persoalan ini clear dan tidak jadi polemik lagi di Kopdit Swasti Sari. Harus ada penegakan hukum untuk memberi keadilan bagi anggota di seluruh,” pungkas Jefri Tapobali.

 

Untuk diketahui, pada Persus yang direvisi, Pernikahan Sesama Karyawan termuat dalam Bab XVI. Poin pertama pada bab itu berbunyi “Apabila terjadi pernikahan antar- karyawan, maka salah seorang dapat dipindahkan ke bagian lain dan atau dipindahkan ke cabang lain yang tidak menimbulkan konflik kepentingan”.

 

Sementara poin kedua berbunyi “Bila terjadi pernikahan antar karyawan maka tidak diperkenankan ditempatkan pada satu Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas untuk menghindari konflik kepentingan”. (***)

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor
Meski Cuaca Ekstrem, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di NTT Tetap Terkendali
Polda NTT Bentuk Direktorat Reskrim PPA-PPO, Polwan Senior Ditunjuk Jadi Direktur
Pesan Cewek Via Aplikasi Michat, Pria di Ende Malah Meninggal Dalam Kamar Hotel
Korupsi RPH Sumlili, Kantor Dinas Koperasi NTT Digeledah Jaksa
Oknum Polisi di Kupang Tega Cabuli Anak Tirinya Saat Istri Tidak Berada di Rumah 

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:27 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:02 WIB

Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:51 WIB

Meski Cuaca Ekstrem, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di NTT Tetap Terkendali

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:30 WIB

Polda NTT Bentuk Direktorat Reskrim PPA-PPO, Polwan Senior Ditunjuk Jadi Direktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50 WIB

Pesan Cewek Via Aplikasi Michat, Pria di Ende Malah Meninggal Dalam Kamar Hotel

Berita Terbaru