Anak Buah Melki Lakalena Bungkam Usai Keroyok Kabag Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Terduga pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Okto La,a dari Fraksi Golkar hingga kini bungkam Setelah dilaporkan ke Polda NTT. Anak buah Melki Lakalena (Ketua DPD 1 Golkar NTT- red) ini mengabaikan permintaan konformasi sejak dilaporkan ke Polda NTT, Sabtu, 21/06/2025.

 

Hingga Selasa, 24/06/2025 permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan ke nomor whatsappnya diabaikan oleh Okto La,a. Beredar kabar Okto La,a diminta tiarap oleh pengurus DPD I Golkar NTT.

 

Sikap berbeda justru ditunjukan oleh Tome da Costa dari Partai Gerindra. Sejak hari pertama dilaporkan, Tome langsung memberikan konfirmasi ke media.

 

Ia membantah telah melakukan pemukulan. Ia menyebut kejadian tersebut hanyalah dinamika dalam forum DPRD dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Di DPRD itu biasa ada dinamika. Saya tidak pukul, hanya ada selisih sedikit. Kemarin kami sudah damai di DPRD. Saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa,” ujarnya singkatnya.

 

Hal yang sama juga ditunjukan oleh DPD Partai Gerinda NTT. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTT Partai Gerindra, Fernando Jose Lemos Osorio Soares, meminta Kader Gerindra Tome da Costa untuk patuh pada proses hukum pasca dilaporkan ke Polda NTT. Tome da Costa yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini dilaporkan karena melakukan pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis.

 

“Kami menyayangkan peristiwa ini. Namun kami percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” Kata sosok yang akrab disapa Nando ini kepada wartawan di Kupang, Senin, 23/06/2025.

 

Nando Soares yang juga Wakil Ketua DPRD NTT ini mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sementara berlangsung. Lebih lanjut ia mengatakan hukum adalah yang tertinggi, jadi kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum.(AP)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru