Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut

Baca Juga :  Laporan Penganiayaan Mandek di Polsek Lewa, Keluarga Korban Kecewa

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.

Sehingga, kata Marieta, sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, dia berharap ada ruang bagi klinenya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara budaya.

“Kami harap bahwa langkah kami ke depan diberikan ruang untuk beliau untuk menyampaikan penyesalan dan maafnya secara budaya,” ungkapnya.

Menurut dia, pasca kejadian, klienya juga sudah melakukan upaya damai dengan korban. Mereka sudah berciuman, sehingga kliennya beranggapan masalah sudah selesai.

“Tetapi kami dapat undangan klarifikasi dari laporan korban. Meski ada laporan itu, kami akan melakukan upaya damai. Entah proses hukumnya lanjut atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Kasus Prada Lucky Berjalan Transparan

“Sebagai orang yang hidup dalam tatakrama budaya, terutama adat ketimuran, kita tetap berupaya untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, menyebut ia hadir di Polda NTT untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Saya sebagai terlapor hari ini memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan berjalan lancar dan saya sangat koperatif. Soal proses hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Okto La’a.(AP)

Berita Terkait

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana
Patung Bunda Maria dan Yesus di Biara Wairklau Maumere Dirusak, Umat Katolik Minta Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB