Tome da Costa Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polda NTT

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Fraksi Gerindra, Tome da Costa, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) Senin, 30 Juni 2025 pagi.

 

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

 

Pemeriksaan dilakukan seiring proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

 

Tome diduga merupakan salah satu pelaku, sehingga dia dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

 

Dia tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 08.50 WITA dengan menggunakan mobil dinas fortuner warna hitam nomor polisi DH 7 B. Tome didampingi dua orang penasehat hukum.

 

Usai diperiksa, Tome tampak keluar dari ruang penyidikan tanpa memberikan banyak keterangan. Beberapa awak media sempat mencoba mewawancarainya, namun ditolak dengan halus.

 

“Sudah, tidak usah. Nanti saja. Nanti baru kita ketemu,” ujar Tome da Costa singkat, sambil berlalu meninggalkan Mapolda NTT.

 

Saat ini penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni Octovianus Djefri Pieter La’a, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar. Djefri juga disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Nikson Roni Natonis.(AP)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru