Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Korban Pengeroyokan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Roni  Natonis menolak berdamai dengan Okto La,a. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roni Natonis, Leo Open. Menurutnya permintaan  damai yang disampaikan oleh Okto La,a usai diperiksa Polda  NTT tidak menyurutkan klien nya untuk mencari keadilan.

” Permintaan damai yang disampaikan oleh Pak Okto La,a  selaku kuasa hukum korban kami sangat menghormati itu. Boleh saia, tapi dari awal korban sudah tegaskan dia tidak mau berdamai,” kata Leo Open kepada sejumlah wartawan di Kupang,, Kamis, 03/07/2025.

Kantor Pengacara Bildad Thonak selaku kuasa Korban, Kata Leo akan mengikuti kemauan dari kliennya selaku korban dalam mencari keadilan. Meskipun pintu damai itu ada namun tidak akan menghilangkan proses mencari keadilan oleh kliennya.

” Pintu damai itu tetap terbuka tapi bukan untuk mengakhiri proses hukum yang sementara berjalan. Ini juga pertimbangan dari Korban, istri korban dan keluarga besar dari korban yang menginginkan keadilan,” katanya.

Leo Open memberi apresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Ia sangat percaya dengan profesionalisme para penyidik yang sudah mengikuti prosedur yang ada hingga pada pemanggilan para saksi-saksi.

” Kami mengapresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menanggapi dalam waktu cepat, mengikuti semua prosedur yang ada hingga pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan,ujar Leo Open.

Baca Juga :  Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.(AP)

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB