Adu Mulut Dengan Seorang Pemuda, Remaja di Kupang Kritis Usai Ditikam Pakai Pisau

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Warga Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernisial IK ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja berusia 16 tahun menggunakan senjata tajam.

 

Akibatnya, korban bernama Stiven Juandri Tuahana itu langsung dilarikan ke RSUP Ben Mboi Kupang untuk dirawat intensif. Korban ditusuk pada belakang hingga kritis.

 

Peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya Gilfred Manu, Risandi Belama dan Revansa Manu, pulang dari kampung tetangga dan bertemu pelaku di jalan.

 

Korban dan pelaku sempat adu mulut yang kemudian memicu keributan. Pelaku sempat mencekik Gilfred Manu, namun dilerai oleh korban.

 

Tersulut emosi, pelaku kemudian mengejar korban dan menikamnya menggunakan pisau hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian belakang.

 

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Oesao, lalu dirujuk ke RS Leona, dan akhirnya ke RSUP Ben Mboi untuk penanganan lebih lanjut karena kondisinya yang kritis.

 

Pelaku sempat melarikan diri, namun respon cepat Polsek Kupang Timur, aparat berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

 

Kapolsek Kupang Timur Iptu Nyoman Sarjana, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

 

“Benar, pelaku telah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru