Kupang, NTTPedia.id – Seorang siswi sebuah SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu disekap dalam salah satu asrama mahasiswa di Kota Kupang, oleh pelaku berinisial RPWN alias AW alias Aldo (21), yang berasal dari Kecamatan Wewewa Utara.
Aldo ditangkap polisi pada Rabu (27/8/2025) petang sekitar pukul 16.00 wita di sebuah rumah di Jalan Rumbia, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aldo tidak melakukan perlawanan saat diamankan polisi. Ia pasrah saat polisi membawanya ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, korban sudah sering disetubuhi pelaku di lokasi yang sama di asrama mahasiswa sejak Juni 2025 lalu.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap saat korban diminta tolong ibunya pada Senin (25/8/2025) petang, untuk pergi ke rumah neneknya yang sekitar 100 meter untuk mengambil bubur.
Hingga malam, korban belum juga pulang ke rumah. SRE, ayah korban pun ke rumah neneknya untuk namun tidak ditemukan.
Kuatir dengan nasib anak gadisnya, SRE pun mencari korban ke rumah tetangga, teman hingga keluarga lainnya di lingkungan sekitar namun nihil.
Hingga Selasa (26/8/2025), upaya pencarian membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 Wita, korban ditemukan ayah dan adiknya.
Mirisnya, saat ditemukan oleh ayah dan adiknya, korban dalam posisi disekap dan digembok di dalam sebuah kamar asrama milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban dalam keadaan lemas dan terdapat luka ringan pada tubuhnya. Korban rupanya disetubuhi lalu dibiarkan terkunci di dalam kamar asrama rumah tersebut.
Aldo, terduga pelaku yang menyetubuhi korban rupanya mendapat informasi polisi sedang mencarinya. Ia sempat kabur ke sebuah rumah di Kelurahan Naikolan, namun berhasil ditangkap.
Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Dari pengakuan sementara, Aldo sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi korban. Korban mengaku pertama kali disetubuhi pelaku di salah satu kamar di asrama Pemda Sumba Barat Daya pada awal Juni 2025 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari kepada wartawan mengatakan, saat ini penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi, korban dan terlapor.















