Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Niat baik seorang mahasiswa untuk menghentikan tawuran justru berujung tragis. Alexander Helvidson Gago (19) harus dilarikan ke rumah sakit setelah kepalanya dihantam balok oleh sekelompok pemuda di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (30/9/2025) pagi.

Dilansir dari digtara.com, Peristiwa itu terjadi saat Alexander bersama rekannya, Gaudensius Laga Sabon (43), dalam perjalanan pulang usai berbelanja. Di jalan, mereka melihat sekelompok pemuda terlibat aksi saling lempar batu.

Berniat mencegah keributan, Alexander dan Gaudensius berusaha menegur serta melerai para pemuda. Namun situasi semakin memanas ketika Alexander melihat salah seorang pemuda mengacungkan pisau. Ia mencoba merampas pisau tersebut agar tidak melukai orang lain.

Upaya itu malah memicu serangan. Alexander dihantam menggunakan balok kayu hingga mengalami luka di bagian kepala. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kupang Tengah dengan nomor laporan LP/B/92/IX/2025/Sek Kuteng/Res Kupang/Polda NTT.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledoh melalui Kasi Humas Ipda Randy Hidayat membennarkan kejadian tersebut.

* Sedang ditangani Polsek Kupang Tengah,” tandasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (3/10/2025).(Dgt)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru