Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menunjukkan respon cepat terhadap aduan warga terkait kebisingan musik pada sebuah pesta di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Minggu/5/10/2025) malam sekitar pukul 24.20 Wita.Foto:DL/Tribratanewskupangkota

Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menunjukkan respon cepat terhadap aduan warga terkait kebisingan musik pada sebuah pesta di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Minggu/5/10/2025) malam sekitar pukul 24.20 Wita.Foto:DL/Tribratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Pihak Kepolisian Resort Kupang Kota saat ini menjadi garda terdepan dalam iplementasi Surat Edaran (SE) Walikota Kupang pembatasan aktivitas malam dan jam pesta. Setelah Polsek Kota Raja kini Polsek Maulafa juga mulai bergerak di wilayah hukumnya guna menjamin ketertiban malam.

 

Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menunjukkan respon cepat terhadap aduan warga terkait kebisingan musik pada sebuah pesta di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Minggu/5/10/2025) malam sekitar pukul 24.20 Wita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah seorang warga mengirimkan pesan whatsapp kepada petugas piket yang melaporkan aktivitas pesta yang sudah melewati pukul 24.00. Bunyi sound pada pesta itu oleh pelapor, sangat bising dan menggangu jam istrahat warga lainnya.

 

Pesta itu berlangsung di di RT. 015/RW. 006, Kelurahan Bello. Euforia pesta dan musik yang diputar keras meski sudah tengah malam.

 

“Pak, tolong dulu ini musik di pestanya sudah lewat jam 12 malam masih diputar dengan volume keras, kami tidak bisa tidur,” tulis warga dalam pesan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Ka SPKT AIPDA Joni Tallo bersama personel piket dan Tim Buser Polsek Maulafa segera mendatangi lokasi pesta yang diketahui berlangsung di rumah Bapak Metria Kuanmanas. Personel kemudian memberikan imbauan kepada tuan rumah, agar menghentikan pemutaran musik.

 

Setelah diberikan penjelasan, pihak penyelenggara pesta dengan kooperatif menghentikan musik tersebut. Dalam kesempatan itu, personel juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur pembatasan kegiatan pesta hingga pukul 24.00 Wita.

 

Respon cepat personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan tindakan kepolisian tersebut. Warga menilai langkah cepat dan persuasif itu mampu menjaga ketertiban, serta memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.

 

Berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan “Kegiatan Patroli Lampu Biru dan penanganan laporan warga ini merupakan bagian dari upaya Polsek Maulafa dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya”, ujar AKP Fery.

 

“Polsek Maulafa tetap mengimbau kepada warga untuk jadi pionir dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, tidak mabuk konsumsi miras, tertib saat berlalulintas, dan apabila laksanakan kegiatan dalam bentuk pesta syukuran, pernikahan atau kedukaan tidak memutar musik atau karaoke melewati jam 24.00 Wita, sehingga tidak sampai mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata AKP Fery.(dl/tribratanewskupangkota)

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Merusak Habitat Laut, Pelaku Bom Ikan di Sikka Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru