Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Piket SPKT Polsek Maulafa melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan pesta di Kelurahan Oepura yang berlangsung hingga laut malam. Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Piket SPKT Polsek Maulafa melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan pesta di Kelurahan Oepura yang berlangsung hingga laut malam. Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Kegigihan aparat Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota patut diacungi jempol. Surat Edaran Walikota Kupang tentang pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah hukum polsek Maulafa benar-benar ditegakkan.

 

Pesta di jalan H.R. Koroh, tepatnya di depan Gereja Kemah Kesaksian, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

dibubarkan setelah mendapat laporan warga melalui kanal yang sudah disediakan oleh Polsek Maulafa. Pembubaran pesta dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh personil yang turun ke lapangan.

 

“ Mendapat informasi warga melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, piket SPKT Polsek Maulafa langsung segera mendatangi lokasi,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, (Senin, 13/10/2025).

 

Pesta yang diketahui untuk merayakan syukuran Sidi tersebut, diselenggarakan warga hingga lewat dari waktu yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2015, yang ditegaskan kembali dalam surat edaran oleh wali Kota Kupang dr. Christian widodo. Pendekatan persuasif dilakukan imbauan oleh personel.

 

“Demi ketertiban dan kenyamanan semua warga, pada pukul 24.00 Wita kami imbau penyelenggara pesta secara humanis untuk mematikan musik dan mengakhiri kegiatan pesta yang mengganggu istirahat dari tetangga sekitar,” sebut Kapolsek lagi.

 

Imbauan personel diterima dengan baik oleh penyelenggara pesta. Usai mendapat himbauan para tamu undangan membubarkan diri dengan tertib.

 

“Terima kasih atas kerja sama dari warga sebagai pelapor, sehingga kegiatan pesta bisa kita bubarkan dengan tertib, guna menghindari kemungkinan sejumlah hal seperti tindak pidana yang berpotensi terjadi, seperti pada kegiatan pesta di tempat lainnya di Kota Kupang,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur ini.

 

Kapolsek Maulafa lalu mengimbau masyarakat di Kota Kupang, khususnya di Kecamatan Maulafa agar melapor ke polsek apabila ingin membuat kegiatan keramaian seperti pesta, sehingga kegiatan tersebut bisa dilakukan pemantauan oleh personbel, demi menjaga situasi kamtibmas yang terus kondusif di tengah lingkungan masyarakat.(an/tribaratanewskupangkota)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru