Kupang, NTTPedia.id,- Kegigihan aparat Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota patut diacungi jempol. Surat Edaran Walikota Kupang tentang pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah hukum polsek Maulafa benar-benar ditegakkan.
Pesta di jalan H.R. Koroh, tepatnya di depan Gereja Kemah Kesaksian, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dibubarkan setelah mendapat laporan warga melalui kanal yang sudah disediakan oleh Polsek Maulafa. Pembubaran pesta dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh personil yang turun ke lapangan.
“ Mendapat informasi warga melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, piket SPKT Polsek Maulafa langsung segera mendatangi lokasi,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, (Senin, 13/10/2025).
Pesta yang diketahui untuk merayakan syukuran Sidi tersebut, diselenggarakan warga hingga lewat dari waktu yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2015, yang ditegaskan kembali dalam surat edaran oleh wali Kota Kupang dr. Christian widodo. Pendekatan persuasif dilakukan imbauan oleh personel.
“Demi ketertiban dan kenyamanan semua warga, pada pukul 24.00 Wita kami imbau penyelenggara pesta secara humanis untuk mematikan musik dan mengakhiri kegiatan pesta yang mengganggu istirahat dari tetangga sekitar,” sebut Kapolsek lagi.
Imbauan personel diterima dengan baik oleh penyelenggara pesta. Usai mendapat himbauan para tamu undangan membubarkan diri dengan tertib.
“Terima kasih atas kerja sama dari warga sebagai pelapor, sehingga kegiatan pesta bisa kita bubarkan dengan tertib, guna menghindari kemungkinan sejumlah hal seperti tindak pidana yang berpotensi terjadi, seperti pada kegiatan pesta di tempat lainnya di Kota Kupang,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur ini.
Kapolsek Maulafa lalu mengimbau masyarakat di Kota Kupang, khususnya di Kecamatan Maulafa agar melapor ke polsek apabila ingin membuat kegiatan keramaian seperti pesta, sehingga kegiatan tersebut bisa dilakukan pemantauan oleh personbel, demi menjaga situasi kamtibmas yang terus kondusif di tengah lingkungan masyarakat.(an/tribaratanewskupangkota)















