Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari.Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari.Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) malam di sebuah rumah kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dikutip Tribaratanewskupangkota.com, terduga pelaku diketahui berinisial MVN alias Megan (28), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MNL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT tanggal 28 September 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi NTT Akan Dijaga Satu Peleton TNI, Simak Penjelasannya

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, bersama tim setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan. Keduanya sempat terlibat cekcok akibat ketersinggungan saat berjoget, yang berujung pada perkelahian,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.

Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, lanjut mantan Kapolres Pamekasan itu, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.

Baca Juga :  Tren Laka Lantas Meningkat di Atas Pukul 24.00, Sebagian Dipicu Karena Aktivis Malam Yang Tidak Diatur 

” Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras,” jelas Kombes Djoko Lestari.

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Atas perbuatannya, MVN dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(an/Tribaratanewskupangkota )

 

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 
Data Pribadi Klien Disebar, Pengacara Fransisco Bessi Lapor di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari

Berita Terbaru