Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari.Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari.Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) malam di sebuah rumah kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dikutip Tribaratanewskupangkota.com, terduga pelaku diketahui berinisial MVN alias Megan (28), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MNL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT tanggal 28 September 2025.

Baca Juga :  118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, bersama tim setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan. Keduanya sempat terlibat cekcok akibat ketersinggungan saat berjoget, yang berujung pada perkelahian,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.

Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, lanjut mantan Kapolres Pamekasan itu, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.

Baca Juga :  Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Kasus Prada Lucky Berjalan Transparan

” Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras,” jelas Kombes Djoko Lestari.

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Atas perbuatannya, MVN dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(an/Tribaratanewskupangkota )

 

Berita Terkait

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana
Patung Bunda Maria dan Yesus di Biara Wairklau Maumere Dirusak, Umat Katolik Minta Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB