Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polres Kupang Kota gagalkan penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Foto :tribaratanewskupangkota

Tim Jatanras Polres Kupang Kota gagalkan penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Foto :tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Sebanyak 18 jerigen Moke Sabu berhasil diamankan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta Kupang Kota di Pelabuhan Tenau. Moke yang dikirim dari melalui Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 9e yang baru saja bersandar. Senin (27/10/2025) Pagi.

​Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera bergerak menuju Pelabuhan Tenau berkordinasi dengan Polsubsektor Pelabuhan Tenau untuk melakukan penyisiran.

​Saat KM Cantika Lestari 9e tiba dan bersandar di dermaga, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Dalam operasi tersebut, tim menemukan tumpukan jerigen ukuran 35 liter yang mencurigakan.

​Setelah diperiksa, dipastikan bahwa 18 jerigen tersebut berisi penuh Moke Sabu, minuman beralkohol tradisional khas NTT. Miras tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

​Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari S.I.K., M. M. dalam keterangannya membenarkan penindakan tersebut.

” Benar, anggota Jatanras dibantu Polsubsektor Pelabuhan Tenau pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita telah mengamankan 18 jerigen yang diduga berisi Moke Sabu dari atas KM Cantika di Pelabuhan Tenau,” ujarnya.

​Penindakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dengan maraknya aksi kriminal atau kejahatan yang dipicu dari mengkonsumsi miras, yang menekan peredaran miras ilegal di Kota Kupang.

Baca Juga :  IMPH Diduga Sebarkan Berita Hoax, BRI Tempuh Jalur Hukum

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kupang, baik itu kejahatan maupun kecelakaan lalulintas”, tegas Kombes Djoko.

​Saat ini seluruh barang bukti sebanyak 18 jerigen Moke Sabu (-+ 630 liter) tersebut telah diamankan dan diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut.(tb)

 

 

Sumber : tribaratanewskupangkota

Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

 

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB