Oelamasi, NTTPedia.id, – Terhitung ada 13 warga penerima bantuan sosial di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang diblokir. Pemblokiran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako itu baru terjadi pada bulan November ini. Pada periode sebelumnya, Kelompok Penerima Manfaat masih bisa mencairkan bantuan di kantor Pos Bolok.
Salah satu penerima Simson Patirick Battukh , warga RT 01/RW 02 Desa Tesabela menyampaikan hal itu kepada NTTPedia.id, Senin, 10/11/2025 melalui saluran telepon.
” Kaka bantu dulu kami di Tesabela. Ini ada 11 warga lagi yang juga sama ke saya yang diblokir sebagai penerima. Mungkin sebentar kami berkumpul untuk bicara, ” ujar Simson memelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan pasca membuat pengeluhan di media, hingga kini tak ada satu pun pihak Dinsos yang turun untuk mengecek pengeluhan warga. Ia merasa pemerintah seakan abai dengan kondisi yang dialami oleh warga Tesabela.
Untuk diketahui, Simson Patirick Battuk dan Orpah Baituni Selly diblokir lantaran terlambat mengambil dana bantuan hanya sehari dari tanggal yang ditentukan karena istri sedang dirawat dirumah sakit.
NTTPedia.id berusaha melakukan konfirmasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang melalui Plt Sekdis, Ina M Ate. NTTPedia.id menanyakan alasan 11 KPM di blokir sebagai penerima bantuan. Ina meminta NTTPedia.id untuk ke kantor untuk mengecek data.
” Selamat siang pak, datang kantor dinas sosial membawa data untuk kita cek data nya ya. Besok saya tunggu, supaya jelas, ” kata Ina melalui layanan pesan whatsapp.
NTTPedia.id meminta Dinas Sosial Kabupaten untuk berkoordinasi sesuai dengan jenjang hirarkis atau ke pendamping untuk mengecek pengeluhan 13 warga Tesabela. Media hanya bertugas untuk memberitakan keluhan yang disampaikan warga berdasarkan fakta lapangan.(AP)















