PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang Barat, NTTPedia.id ,- Dinas Sosial Kabupaten Kupang bersama Pendamping PKH Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat sama sama kompak menyalahkan warga yang bantuan PKH di blokir oleh sistem.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pemblokiran bukan kesalahan pendamping melainkan akibat keterlambatan penerima manfaat sendiri.

Plt Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Ina M. Ate, saat dikonfirmasi NTTPedia.id menjelaskan bahwa penerima bantuan sudah diberi kesempatan namun tidak memanfaatkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sudah konfirmasi ke pendamping. KPM datang ke kantor pos tanggal 4 November, padahal masa pembayaran hanya sampai tanggal 3. Saat pembayaran tanggal 1, pendamping sudah bertemu dan menyarankan segera ambil bantuan. Tapi penerima menunda karena mau beli pukat dulu, lalu tanggal 3 juga tidak datang karena istrinya dirawat di rumah sakit. Jadi bukan salah pendamping, tapi penerimanya sendiri yang tidak sempat ambil,” jelas Ina.

Baca Juga :  Ribuan Anak NTT Lolos Perguruan Tinggi Nasional Berkat Quik Win Melki-Johni

Sejumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, mengaku kecewa lantaran bantuan sosial mereka tiba-tiba diblokir hanya karena terlambat mencairkan dana beberapa hari dari jadwal yang ditentukan.

Salah satu warga, Simson Patirick Battukh, mengungkapkan kekecewaannya usai ditolak saat hendak mencairkan bantuan di Kantor Pos Bolok Kupang pada 4 November 2025. Ia datang membawa dokumen lengkap miliknya dan juga milik sang ibu, Orpah Baituni Selly, yang sedang cedera, namun petugas menolak pencairan dengan alasan dana sudah hangus.

” Biasanya kalau lewat satu minggu pun masih bisa ambil, tapi kali ini langsung dibilang diblokir. Saya cuma terlambat sedikit,” kata Simson kepada NTTPedia.id, Sabtu (8/11/2025).

Simson mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari pendamping sosial mengenai aturan baru pencairan bantuan.

Baca Juga :  Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

” Pendamping baru bilang soal pemblokiran setelah kami ditolak di kantor pos. Kalau memang aturannya ketat begitu, seharusnya disosialisasikan lebih dulu,” tegasnya.

Menurut Simson, kondisi lapangan sering kali tidak ideal. Warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, atau memiliki kendala kesehatan seperti ibunya, tidak selalu bisa datang tepat waktu. “Mama saya tidak bisa jalan karena cedera. Dulu petugas datang bayar di rumah. Sekarang tidak ada, malah bilang sudah hangus,” tambahnya.

Warga berharap Bupati Kupang dan Kementerian Sosial turun langsung ke Desa Tesabela untuk mengevaluasi sistem pencairan bantuan sosial yang dinilai terlalu kaku dan minim empati terhadap situasi penerima manfaat.

“Kami mohon perhatian pemerintah. Jangan karena telat sehari dua hari, langsung blokir hak kami. Itu uang untuk anak sekolah dan makan keluarga,” katanya.(sj)

Berita Terkait

Pemprov NTT Dorong Diaspora Jadi Motor Bisnis dan Investasi Daerah
Soal Ijin Penebangan Pohon di KHDTK Oelsonbai, BPJN NTT Sebut Itu Urusan Pemda
PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi
Kopda Anumerta Satria Taopan Gugur Ditembak KKB, Gubernur NTT Datangi Rumah Duka
Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta Dilaksanakan Secara Serentak 
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Digelar Serentak di 8 Titik di NTT
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Tingkatkan konsolidasi Internal Hadapi Tantangan Politik di Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemprov NTT Dorong Diaspora Jadi Motor Bisnis dan Investasi Daerah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:06 WIB

Soal Ijin Penebangan Pohon di KHDTK Oelsonbai, BPJN NTT Sebut Itu Urusan Pemda

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 5 Januari 2026 - 13:53 WIB

Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian

Senin, 29 Desember 2025 - 11:49 WIB

Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta Dilaksanakan Secara Serentak 

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB