Kupang, NTTPedia.id, – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata belum mengurus ijin terkait perambahan pohon untuk pengerjaan jalan nasional di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Oelsonbai, Fatukoa, Kota Kupang. Akibatnya sebanyak 8 jenis pohon di sekitar pengerjaan jalan Nasional itu dibabat tanpa ijin.
Paket Preservasi Jalan Jl. Titus Nua, Jl. Mollo Suan, dan Jl. Mollo Oetun yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp22,27 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana pekerjaan PT Amar Jaya Pratama Group dan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatker PJN 1, BPJN NTT, Azhari, ST.MT membenarkan belum ada ijin terkait perambahan pohon di kawasan hutan KHDT. Ijin tersebur terkait penggunaan wilayah yang masuk dalam kawasan KHDTK Oelsonbai akan diurus dalam waktu dekat.
” Dari pihak BPJN dan kotraktor (yang urus ijin-red). Nanti kami koordnasikan segera ya pak, kata Azhari ketika dikonfirmasi NTTPedia.id, Rabu, 31/12/2025.
Azhari mengatakan segala aspek perijinan akan diurus setelah masuk libur tahun baru.
” Setelah libur cuti bersama tahun baru akan kita koordinasikan kembali sekitar hari selasa ya pak, ” jelasnya.
Ketika ditanya mengapa ijin pengunaan sebagian wilayah dan perambahan pohon di kawasan KHDTK Oelsonbai tidak dilakukan sebelum pengerjaan jalan?, Azhari mengatakan pihaknya akan tetap menuntaskan semua perijinan yang dibutuhkan dalam pengerjaan jalan nasional tersebut.
” Ijinnya akan kita tuntaskan pak, ” kata Azhari.
Azhari berjanji akan memberikan informasi kepada wartawan pada saat pengurusan ijin kepada pihak KHDTK Oelsonbai.
KHDTK Oelsonbai sendiri berada di bawah pengelolaan Pusat Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PB2SDM LHK) NTT. Sebagai pengelola PB2SDM LHK memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan kawasan, termasuk memastikan setiap aktivitas di dalam atau sekitar kawasan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa kali NTTPedia.id berusaha melakukan konfirmasi ke KHDTK melalui nomor whatsapp. Namun semua pesan yang dikirimkan tidak mendapat respon. Tidak tersambung melalui nomor whatsapp, NTTPedia.id mengirimkan pesan permintaan wawancara melalui kanal email yang tersedia di laman resmi PB2SDM NTT. Tidak juga mendapat balasan. NTTPedia.id juga meminta pendapat dari Anggota komisi IV DPR RI, Usman Husin. Usman yang dihubungi melalui nomor whatsapp nya. Usman berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Kehutanan(AP)


















