Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan gugatan sengketa tanah yang diajukan Ade Saba terhadap Laurens Akoit.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/Pdt.G/2025/PN Kpg pada 13 Januari 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Saba sebagai pemilik sah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya, sekaligus menilai penguasaan tanah oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanggapi berbagai pernyataan pihak tergugat pascaputusan, kuasa hukum Ade Saba, Lesley Lay, SH dan Ronald Riwu Kana, SH, memberikan klarifikasi serta bantahan atas klaim Laurens Akoit dan tim kuasa hukumnya.

Lesley Lay menjelaskan, seluruh dalil para pihak telah diuji secara menyeluruh dalam persidangan berdasarkan hukum acara perdata, termasuk asas actori incumbit probatio yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya.

“Dalam perkara ini, kami berhasil membuktikan secara sah bahwa klien kami adalah pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” ujar Lesley.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang terletak di Jalan Pendidikan, RT 31 RW 14, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2326 tertanggal 22 Februari 2011, dilengkapi Surat Ukur Nomor 45/Gelap V/2010 tanggal 26 Oktober 2010.

Tanah tersebut diperoleh Ade Saba melalui jual beli yang sah dari John Manuhutu, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 di hadapan Notaris/PPAT Dr. Kristus.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penguasaan tanah oleh Laurens Akoit tidak didasarkan pada hak kepemilikan yang sah.

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah kepada penggugat, serta membuka kemungkinan pelaksanaan putusan dengan bantuan aparat keamanan apabila diperlukan.

Lesley menegaskan, klaim kepemilikan tergugat yang didasarkan pada pembayaran pajak dan penguasaan fisik selama bertahun-tahun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Pembayaran pajak bukan bukti hak kepemilikan tanah. Membayar pajak tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim juga telah mempertimbangkan aspek penguasaan fisik. Namun, penguasaan fisik hanya dapat menimbulkan dugaan hak apabila dilakukan dalam jangka waktu lama, terbuka, dan tanpa adanya sengketa.

“Faktanya, tergugat sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut telah menjadi milik pihak lain. Hal ini bahkan diakui oleh saksi tergugat sendiri di persidangan,” jelas Lesley.

Sementara itu, Ronald Riwu Kana menambahkan bahwa selama persidangan tergugat tidak mampu menghadirkan satu pun bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi surat keterangan penguasaan tanah tahun 1979.

“Secara hukum, fotokopi surat keterangan penguasaan tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alas hak kepemilikan,” ujarnya.

Terkait klaim perbedaan luas tanah antara 900 meter persegi dan 600 meter persegi, tim kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa hal tersebut telah diuji melalui pemeriksaan setempat (Descente). Hasilnya, batas dan luas tanah dinyatakan sesuai dengan sertifikat milik Ade Saba.

Meskipun pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, kuasa hukum penggugat menegaskan tetap menghormati langkah tersebut.

“Namun secara hukum, klien kami adalah pemilik sah dan haknya wajib dilindungi,” tutup Lesley Lay.

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru