Kupang, NTTPedia.id – Nasib pilu dialami Laurens Akoit (75), warga RT 31 RW 04, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Lahan yang telah ia tempati dan kelola selama lebih dari 40 tahun kini terancam lepas setelah Pengadilan Negeri (PN) Kupang memenangkan pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2011.
Laurens, kepala keluarga yang telah bermukim di lokasi tersebut sejak 1979, mengaku kaget ketika tiba-tiba muncul SHM atas nama pihak lain di atas lahan yang menurutnya merupakan tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang.
“Kami tidak pernah menyerobot tanah siapa pun. Kami menempati lahan kosong dengan izin Ketua RT dan diketahui pihak kelurahan sejak tahun 1980,” kata Laurens kepada media, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan sejak awal tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai warisan atau milik pribadi. Namun, secara faktual keluarganya telah menguasai, merawat, dan menggantungkan hidup di atas tanah itu selama lebih dari empat dekade.
Menurut Laurens, saat pertama kali menempati lahan tersebut, ia bahkan diarahkan oleh aparat setempat untuk merawat lokasi dan mengurus legalitas di kemudian hari. Upaya itu dijalani sebisanya, termasuk membayar pajak dan mengurus administrasi pertanahan, meski prosesnya tidak tuntas karena keterbatasan biaya.
Sertifikat Terbit 27 Tahun Setelah Surat Kapling
Persoalan mulai mencuat pada 22 Februari 2011, ketika terbit SHM atas nama Ir. John Manahutu. Sertifikat itu, kata Laurens, didasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984 yang masa berlakunya hanya dua tahun.
“Ironisnya, surat yang sudah kedaluwarsa itu justru dijadikan dasar penerbitan sertifikat 27 tahun kemudian,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran tanah. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada penandatanganan batas-batas lahan, namun sertifikat tetap terbit.
“Kami menduga kuat ada praktik mafia tanah. Ada apa dengan pihak pertanahan?” tegas Laurens.
Meski telah ada keberatan dari pihak keluarga, Ir. John Manahutu kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga bernama Ade Sabah. Pihak pembeli inilah yang menggugat keluarga Laurens ke PN Kupang.
Gugatan tersebut dikabulkan. Keluarga Laurens dinyatakan kalah dan terancam digusur dari tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Tempuh Berbagai Upaya, Lapor hingga Kementerian HAM
Laurens menyebut keluarganya telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif. Mulai dari mengurus IMB, membayar pajak, hingga menyurati Wali Kota Kupang, Gubernur NTT, Kantor Pertanahan, serta Kementerian ATR/BPN sejak 2018.
“Semua dokumen kami simpan rapi, tapi keadilan tak kunjung datang,” ujarnya.
Terbaru, keluarga Laurens melaporkan kasus ini ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut mendapat respons langsung dari Menteri HAM Natalius Pigai pada 23 Januari 2026.
“Beliau menyebut pihak pertanahan telah merampok tanah negara dan berjanji akan mengawal kasus ini,” ungkap Laurens.
Atas dasar itu, keluarga menilai penerbitan SHM tahun 2011 tersebut cacat hukum.
“Kami bukan pengungsi di negeri sendiri. Kami hanya ingin mempertahankan tempat hidup kami,” tutup Laurens dengan suara bergetar.
Kalah di PN, Tergugat Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Luis Balun, SH, melalui tim hukumnya Benediktus Balun, SH, memastikan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PN Kupang yang dibacakan pada 13 Januari 2026.
“Banding sudah kami ajukan. Saat ini kami menunggu kontra memori banding dari pihak penggugat,” kata Benediktus, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai majelis hakim terlalu menitikberatkan aspek formil berupa sertifikat dan akta jual beli, tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik lahan oleh kliennya sejak 1979.
“Penguasaan nyata selama lebih dari 40 tahun seharusnya menjadi pertimbangan penting,” tegasnya.
Benediktus juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengukuran tanah yang disebut tidak pernah dilakukan di lapangan, namun tetap melahirkan surat ukur.
“Tidak ada pengukuran, tidak ada berita acara, tidak ada saksi. Bahkan pihak BPN tidak pernah hadir memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan setempat, lanjut dia, penggugat juga dinilai tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah secara jelas. Luas tanah yang digugat sekitar 600 meter persegi, sementara fakta penguasaan tergugat mencapai kurang lebih 900 meter persegi.
“Ini menunjukkan penggugat tidak memahami objek tanah yang disengketakan,” ujarnya.
Pihak tergugat berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta historis, penguasaan fisik, serta rasa keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut.













