Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa hukum Mokris Lay, Riyan Kapitan, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya melakukan penelantaran terhadap istri dan anak.

Menurut Riyan, persoalan yang terjadi bukanlah penelantaran, melainkan perbedaan persepsi terkait kecukupan nafkah.

Ia menegaskan, dalam dakwaan jaksa sendiri telah diakui bahwa Mokris Lay tetap memberikan uang kepada istrinya, Anggi Widodo, meskipun dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup dan anak-anak.

“Jadi sebenarnya ini bukan tindak pidana penelantaran. Penelantaran itu kalau tidak ada nafkah sama sekali. Ini hanya soal perbedaan persepsi, apakah uang itu dianggap kurang atau cukup,” kata Riyan Kapitan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Riyan menyatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan membuktikan di persidangan bahwa nafkah yang diberikan Mokris Lay kepada korban tidak hanya cukup, bahkan lebih dari cukup.

Ia mengungkapkan, saat meninggalkan rumah di kawasan Nefonaek, Anggi Widodo diduga membawa sejumlah aset bernilai besar, termasuk beberapa rekening bank, uang tunai, kendaraan, dan emas.

“Yang bersangkutan membawa rekening BCA dengan saldo sekitar Rp800 juta, rekening BNI sekitar Rp100 juta, serta uang tunai dari brankas kurang lebih Rp300 juta,” ungkap Riyan.

Selain itu, kata Riyan, kliennya juga masih melakukan transfer uang setelah tidak lagi tinggal serumah, dengan total mencapai lebih dari Rp70 juta. Anggi Widodo juga disebut membawa emas senilai ratusan juta rupiah, dua unit mobil, serta sertifikat tanah.

“Kalau ditotal, nilai aset dan uang yang dibawa saat mereka sudah tidak lagi serumah itu hampir Rp2 miliar. Jadi menyebut klien kami melakukan penelantaran sangat tidak relevan dengan fakta yang ada,” tegasnya.

Riyan menambahkan, pada tahap pemeriksaan pokok perkara nanti, pihaknya juga akan menghadirkan bukti terkait aliran dana tersebut, termasuk kepada siapa saja uang yang diberikan oleh Mokris Lay.

“Kami akan buktikan di persidangan. Termasuk soal siapa yang berselingkuh, dengan berapa orang, itu semua akan kami buktikan secara hukum,” pungkas Riyan Kapitan.

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru