Pelantikan Dinilai Belum Sah, Pengangkatan Sekda Ngada Dibatalkan

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Pengangkatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Ngada resmi dibatalkan setelah dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Ngada mencabut Keputusan Bupati Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah melalui keputusan terbaru Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

 

Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Prisila Parera, menyampaikan pencabutan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan dan mentaati regulasi yang mengatur tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta menjamin kepastian status hukum Sekda dan penyelenggaraan pemerintahan di Ngada.

 

Ia menjelaskan pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan, khususnya terkait koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

 

Menurut Prisila, aspek lain yang menjadi pertimbangan adalah masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek diterbitkan pada 4 Maret 2026, “Bupati belum melakukan koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 3,” sehingga diperlukan langkah penyesuaian melalui mekanisme yang berlaku.

 

Ia menambahkan, melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 11 dan 13 Maret 2026, disepakati pencabutan keputusan pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu guna menjamin kepastian hukum serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Sebagai tindak lanjut, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus tiga calon Sekda baru kepada Gubernur sesuai rekomendasi Kepala BKN sebelum dilakukan penetapan.

 

Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Prisila, juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, DPRD dan seluruh elemen masyarakat Ngada karena penuh kearifan dan kebijaksanaan menegakkan serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AP)

Berita Terkait

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru