Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Kota Kupang mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat sejak dari rumah tangga. Upaya ini membutuhkan kesadaran warga untuk memilah sampah dan mematuhi jadwal pembuangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Camat Maulafa, Immanuel Aprianus Eliaser Ully, S.H., mengatakan, pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Maulafa mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta peta jalan atau roadmap pengelolaan dan pembuangan sampah yang ditetapkan Wali Kota Kupang.
Menurut dia, pendekatan yang didorong adalah pengelolaan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Warga diharapkan memilah sampah berdasarkan jenis dan sifatnya sebelum dibawa ke titik pengumpulan yang telah disepakati di tingkat RT.
Selanjutnya, sampah diteruskan melalui kelurahan hingga kecamatan. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sampah agar memiliki nilai ekonomis melalui kegiatan daur ulang dan pengolahan menjadi pupuk.
Namun, Immanuel mengakui perubahan kebiasaan masyarakat masih menjadi tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kedisiplinan warga dalam mengikuti jadwal pembuangan sampah.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 4, waktu pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WITA.
” Masih banyak masyarakat yang belum disiplin mengikuti jam pembuangan sampah. Karena itu, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” kata Immanuel saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih.
” Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Edukasi dan keterlibatan warga ia berharap pengelolaan sampah dapat menjadi kebiasaan bersama, mulai dari lingkungan rumah tangga hingga tingkat kelurahan.(L)







