Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak dari ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) yang dinilai semakin mengkhawatirkan di era digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes, mengatakan pergub tersebut lahir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak dan generasi muda di NTT saat ini.
Menurutnya, perkembangan media digital yang begitu pesat telah membuka ruang bagi penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme yang dapat menyasar anak-anak maupun remaja. Kondisi tersebut diperparah oleh berbagai persoalan sosial seperti kekerasan terhadap anak, lemahnya pengawasan digital, serta kerentanan keluarga.
“Karena itu, Pergub ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi anak dari pengaruh jaringan terorisme serta memastikan anak-anak NTT tumbuh aman, tangguh, cinta damai, dan memiliki semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Iien kepada wartawan, Rabu, 03/06/2026.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan anak melalui pendekatan yang terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Implementasinya melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, UPTD PPA, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Fokusnya tidak hanya pada penanganan setelah kejadian, tetapi juga langkah-langkah preventif, rehabilitasi, reintegrasi sosial, penguatan ideologi kebangsaan, konseling, pendampingan psikososial, serta pemulihan hak-hak anak,” jelasnya.
Lien mengatakan Pergub Nomor 25 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan kepada anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi tindak pidana terorisme.
Menurutnya kebijakan tersebut menggunakan pendekatan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pendekatan penghukuman.
“Banyak anak yang terlibat dalam jaringan terorisme sesungguhnya merupakan korban pengaruh, doktrinasi, tekanan lingkungan maupun pengasuhan yang salah. Mereka berisiko mengalami trauma, stigma sosial, diskriminasi, dan kehilangan masa depan apabila tidak diberikan perlindungan dan pemulihan,” katanya.
Karena itu, pemerintah lebih mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif agar anak-anak yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Maria Florida N. Panda Melalui pergub tersebut, pemerintah juga menjamin berbagai bentuk layanan bagi anak yang terdampak jaringan terorisme. Layanan itu meliputi konseling ideologi dan wawasan kebangsaan, pendampingan psikologis dan psikososial, rehabilitasi sosial dan medis, pendampingan hukum, perlindungan identitas anak, layanan pendidikan dan pengasuhan, reintegrasi sosial, penguatan keluarga, hingga perlindungan dan jaminan keamanan bagi anak saksi.

Pemerintah Provinsi NTT berharap implementasi Pergub Nomor 25 Tahun 2026 dapat melahirkan generasi muda yang terlindungi dari pengaruh intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, sekaligus memiliki karakter kebangsaan yang kuat, toleran, serta cinta damai.
Maria Florida mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.(AP)







