Dinas Pendidikan NTT Sosialisasikan Pergub Jam Belajar, Gandeng UPG 1945 Perkuat Ekosistem Belajar di Desa Tablolong

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini getol melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sosialisasi Pergub yang dikenal dengan Melki Johni Ajak Belajar ini (Meja Belajar) ini melibatkan Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT memperkuat ekosistem belajar yang melibatkan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

 

Sosialisasi menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, sebagai narasumber utama. Hadir pula Rektor UPG 1945 NTT, Uly J. Riwu Kaho, Sekretaris Desa Tablolong, Ferdinand J. Henuk, serta mahasiswa UPG 1945 NTT yang sedang menjalankan program KKN di desa tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Ambrosius Kodo menjelaskan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pelaksanaan Jam Belajar Masyarakat, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun budaya belajar yang dimulai dari lingkungan keluarga.

 

Menurutnya keterlibatan orang tua, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang mendukung proses belajar anak di luar jam sekolah.

 

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi Jam Belajar Masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan regulasi, tetapi membutuhkan komitmen bersama dalam penerapannya di lingkungan masing-masing. Karena itu, seluruh elemen masyarakat didorong mengambil peran aktif dalam memastikan anak-anak memiliki ruang dan waktu belajar yang kondusif.

 

Desa Tablolong dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena menjadi salah satu desa yang melibatkan mahasiswa KKN UPG 1945 NTT dalam pendampingan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat tidak hanya diperkenalkan kepada warga tetapi juga didorong untuk diterapkan melalui pendampingan langsung di tingkat desa dengan melibatkan keluarga, pemerintah desa, dan mahasiswa sebagai mitra edukasi di tengah masyarakat.(AP)

Berita Terkait

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru