Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Kota Kupang semakin memantapkan langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. Hal itu ditandai dengan finalisasi Rancangan Akhir Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (RAD-SPM) Kota Kupang Tahun 2027–2029 yang akan menjadi peta jalan implementasi pelayanan dasar sekaligus menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Dokumen tersebut dibahas dalam Workshop Finalisasi Rancangan Akhir RAD-SPM yang berlangsung di Kota Kupang, Selasa (21/7), difasilitasi Program SIAP SIAGA bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang dengan pendampingan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah melalui proses finalisasi, dokumen ini akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman seluruh perangkat daerah.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi enam urusan pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk suburusan penanggulangan bencana.
Meski menjadi kewajiban konstitusional, pemenuhan SPM di berbagai daerah masih menghadapi tantangan. Banyak yang menganggap kendalanya berada pada keterbatasan anggaran, padahal persoalan mendasar justru terletak pada kualitas perencanaan yang belum berbasis data penerima layanan secara akurat.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Hendrikus Bebe Aran, mengatakan banyak perangkat daerah masih menggunakan data proyeksi dalam menetapkan target pelayanan. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM harus diawali dengan pendataan warga negara penerima layanan, dilanjutkan dengan pendataan sarana dan prasarana, menghitung kebutuhan pelayanan, kemudian baru menyusun perencanaan.
“Ketika tahapan ini dilewati, target yang ditetapkan menjadi sulit dicapai,” ujarnya.
Ia mencontohkan pada suburusan penanggulangan bencana. Banyak pemerintah daerah telah mengetahui jumlah penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana, tetapi belum memiliki data terpilah mengenai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan sehingga pemerintah kesulitan menentukan prioritas intervensi.
Menurut Hendrikus, persoalan validitas data menjadi temuan yang paling sering dijumpai saat Pemerintah Provinsi NTT melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota. “Perangkat daerah sering menganggap urusan data sebagai hal yang sepele, padahal justru itu fondasi dari seluruh penerapan SPM,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan memenuhi target SPM tidak hanya berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi salah satu indikator kinerja kepala daerah dan memengaruhi kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk alokasi dana transfer ke daerah.
Dalam konteks Provinsi NTT, Hendrikus menilai Kota Kupang termasuk daerah dengan capaian SPM yang relatif baik karena mulai mengintegrasikan pelayanan dasar dengan proses perencanaan dan penganggaran. “Kalau kepala daerah concern dengan SPM, pasti pencapaiannya tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, RAD-SPM bukanlah dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD maupun RKPD, melainkan sebuah roadmap implementasi yang menjembatani kebutuhan pelayanan dasar dengan dokumen perencanaan daerah sehingga pemenuhan SPM dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Namun demikian, ia mengingatkan tantangan terbesar justru muncul setelah dokumen selesai disusun. “Masalah terbesar biasanya bukan lagi menyusun dokumen, tetapi memastikan seluruh perangkat daerah konsisten mengintegrasikan RAD ke dalam kebijakan anggaran. Tim Penerapan SPM sebenarnya sudah lengkap, tetapi koordinasi antarperangkat daerah sering belum berjalan optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, mengatakan dukungan penyusunan RAD-SPM diberikan setelah Pemerintah Kota Kupang mengajukan permohonan resmi kepada Program SIAP SIAGA. Semula pendampingan hanya difokuskan pada suburusan penanggulangan bencana. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Kupang dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, cakupannya diperluas menjadi lima bidang pelayanan dasar yang saling berkaitan.
Menurut Selvister, ketangguhan daerah tidak dapat dibangun hanya dari sektor kebencanaan. “Pelayanan dasar saling berhubungan. Penanggulangan bencana tidak bisa dipisahkan dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum maupun pemadam kebakaran. Karena itu penyusunannya dilakukan secara terpadu,” katanya.
Ia juga menilai Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen politik yang kuat terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. “Yang dinilai pemerintah pusat sebenarnya adalah rapor SPM, bukan rapor program unggulan kepala daerah. Kalau program unggulan berjalan tetapi capaian SPM rendah, daerah tetap akan mendapatkan penilaian yang kurang baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Program SIAP SIAGA secara resmi menyerahkan Dokumen RAD-SPM kepada Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jefri Baitanu, disaksikan Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Perdana Arka, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Yandris Radja.
Melalui berita acara serah terima, SIAP SIAGA menyerahkan dokumen dalam bentuk elektronik. Selanjutnya Pemerintah Kota Kupang akan menindaklanjuti proses harmonisasi hingga penetapan Peraturan Wali Kota agar RAD-SPM memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman implementasi.
Selvister menambahkan, setelah Peraturan Wali Kota diterbitkan, tahapan berikutnya adalah menyosialisasikan dokumen tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para mitra pembangunan. “Pembiayaan SPM tidak hanya bersumber dari APBD. Dokumen ini juga perlu diketahui oleh para mitra pembangunan sehingga dukungan mereka dapat diarahkan pada prioritas pelayanan dasar yang telah disepakati,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Perdana Arka, menegaskan legalisasi RAD-SPM menjadi tahapan penting agar dokumen tersebut benar-benar menjadi acuan penyusunan rencana kerja perangkat daerah. “RAD memang bukan dokumen perencanaan pembangunan. Tetapi justru karena itu ia menjadi acuan agar dokumen-dokumen perencanaan berikutnya mengarah pada target pemenuhan SPM. Kami berharap proses harmonisasi dan penetapan Peraturan Wali Kota dapat segera diselesaikan sehingga seluruh perangkat daerah mempunyai dasar yang sama dalam menyusun program tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, mengingatkan bahwa keberhasilan penyusunan dokumen baru akan bermakna apabila benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat. “Biasanya kekhawatirannya adalah dokumen ini hanya berakhir menjadi dokumen. Tetapi melihat seluruh proses yang telah dilalui, kami optimistis hal itu tidak terjadi di Kota Kupang. Keterhubungan RAD dengan dokumen perencanaan lainnya sudah diperiksa dengan saksama. Harapan kami, kerja keras ini pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Finalisasi RAD-SPM 2027–2029 menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Kupang dalam membangun sistem pelayanan dasar yang lebih terencana, berbasis data, dan terintegrasi dengan kebijakan anggaran. Melalui peta jalan ini, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah diharapkan semakin tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang paling membutuhkan.
Tentang SIAP SIAGA
Program SIAP SIAGA adalah Program Kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana. Tujuan Program SIAP SIAGA adalah memperkuat manajemen risiko bencana di Indonesia, mendukung keterlibatan antara Australia dan Indonesia dalam penanggulangan bencana di Kawasan Indo-Pasifik. Program ini dilaksanakan di tingkat nasional dan sub-nasional (4 provinsi) dimana Provinsi NTT merupakan salah satu lokasi kerja program SIAP SIAGA.







