Kota Kupang, NTTPedia.id -Kasus dugaan penyebaran informasi bermasalah melalui akun TikTok “Lika-Liku NTT” memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan Gama Ferroh sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Aryanto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Kombes Irwan menjelaskan, Gama Ferroh diamankan penyidik pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah laporan terkait aktivitas akun TikTok “Lika-Liku NTT”. Salah satu laporan tersebut berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
“Penangkapan ini berdasarkan beberapa laporan yang masuk, salah satunya laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar Kombes Irwan.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan sengaja dalam pengelolaan konten akun tersebut.
Gama diduga membuat narasi untuk menyamarkan identitas pengguna, mengambil dan mengolah data, hingga memanipulasi informasi yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
“Yang bersangkutan secara sadar dan sengaja membuat narasi dengan maksud menyembunyikan identitas pengguna, mengambil data, memanipulasi data, serta membuat cerita yang diduga tidak benar di media sosial,” jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Polda NTT menerapkan sejumlah pasal terhadap Gama Ferroh.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal berlapis. Ada beberapa pasal yang dikenakan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Irwan.
Ia menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Dalam proses penyidikan, Polda NTT telah mengumpulkan lima alat bukti, memeriksa 15 orang saksi, serta meminta keterangan dari empat orang ahli.
“Penetapan tersangka berdasarkan lima alat bukti, 15 saksi, dan empat ahli yang telah diperiksa,” ujar Dirreskrimsus Polda NTT.
14 Laporan Polisi, Dua Naik Penyidikan
Perkara akun TikTok “Lika-Liku NTT” tidak hanya berkaitan dengan satu laporan. Polda NTT mencatat terdapat 14 laporan polisi yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Dari 14 laporan tersebut, dua di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Salah satunya merupakan laporan dari Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan yang didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.
Penyidikan Masih Berjalan
Polda NTT memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan akun media sosial tersebut.
Mantan Kapolres Kupang itu menegaskan, penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas media sosial yang diduga memuat narasi dan informasi yang dinilai bermasalah.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.







