Menia, NTTPedia.id,- Persoalan tunggakan gaji yang dialami 11 guru honorer di SMKN 1 Sabu Barat hingga kini belum terselesaikan. Padahal, Senin, 31 Agustus 2026, menjadi batas waktu penyelesaian sebagaimana hasil mediasi yang sebelumnya melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Salah seorang guru honorer SMKN 1 Sabu Barat, mengatakan persoalan tersebut bermula dari belum dibayarkannya hak para guru honorer. Total tunggakan yang dipersoalkan 11 guru disebut mencapai sekitar Rp112,8 juta.
Menurut guru yang meminta nama tidak dituliskan ini mengatakan persoalan tunggakan gaji tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang melakukan kunjungan kerja ke SMKN 1 Sabu Barat pada 29 Juli 2026.
Kunjungan tersebut menjadi awal proses mediasi antara para guru dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas pembayaran hak guru honorer.
Namun, di tengah proses penyelesaian tunggakan, muncul persoalan baru terkait perubahan nominal pembayaran gaji guru honorer.
Ia menjelaskan, sebelumnya para guru menerima pembayaran sekitar Rp1,2 juta per bulan. Namun, setelah adanya pertemuan pihak sekolah dengan orang tua siswa pada 8 Agustus 2026, muncul kebijakan penurunan iuran komite menjadi Rp25 ribu.
Menurutnya, perubahan iuran tersebut kemudian dikaitkan dengan perubahan pembayaran guru honorer menjadi Rp600 ribu per bulan.
” Awalnya pembayaran kami sekitar Rp1,2 juta per bulan. Kemudian muncul pembayaran Rp600 ribu per bulan,” ujarnya ketika menghubungi NTTPedia.id
Persoalan tersebut, lanjutnya menjadi perhatian para guru karena mereka mempertanyakan dasar perubahan nominal pembayaran tersebut.
Terlebih, dalam pertemuan berikutnya pada 12 Agustus 2026, para guru disebut diminta menandatangani dokumen penerimaan pembayaran sebesar Rp600 ribu.
Yang dipersoalkan para guru adalah pemberlakuan nominal tersebut yang disebut berlaku surut sejak Januari 2026.
Ia menjelaskan mengatakan para guru mempertanyakan dasar pemberlakuan pembayaran Rp600 ribu secara surut, karena berdasarkan informasi yang mereka terima, kesepakatan mengenai penurunan pembayaran tersebut baru dibahas pada Juli 2026.
” Yang kami pertanyakan adalah dasar pemberlakuannya. Kalau perubahan itu baru dibicarakan pada Juli, kenapa kemudian diberlakukan mundur sejak Januari,” ujarnya sambil menahan tangis.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting untuk mendapat penjelasan karena menyangkut hak para guru yang telah menjalankan tugas mengajar.
Ia menegaskan, para guru tidak menolak adanya evaluasi atau perubahan kebijakan, tetapi meminta setiap perubahan dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar yang jelas.
Sementara itu, hingga batas waktu penyelesaian pada 31 Agustus 2026, Ia mengatakan persoalan tunggakan gaji 11 guru honorer tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Ia mengakui telah ada pembayaran sebagian sebelumnya, namun pembayaran tersebut belum melunasi seluruh tunggakan yang menjadi hak para guru.
Karena itu, para guru meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Gubernur NTT dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, SMKN 1 Sabu Barat merupakan sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTT sehingga penyelesaian persoalan hak guru honorer perlu mendapat perhatian serius.
” Kami tidak meminta belas kasihan. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Kalau memang ada perubahan, harus dijelaskan dasar dan mekanismenya secara terbuka,” katanya.
Selain persoalan tunggakan, para guru juga meminta adanya penjelasan mengenai perubahan nominal pembayaran serta mekanisme pengelolaan dana yang berkaitan dengan pembayaran guru honorer.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan tanpa harus terus berlarut-larut.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMKN 1 Sabu Barat, Jevri Yohanes Cornelis Bolla, menjelaskan bahwa uang untuk pembayaran tunggakan gaji guru honorer sudah ada.
Menurutnya, pembayaran gaji tersebut mulai dilakukan sejak Agustus 2026 secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi keuangan yang ada hingga selesai.
Ia mengatakan, ada guru bersangkutan yang belum mengambil pembayaran karena sakit dan cuti melahirkan, sementara yang lain sudah dibayar.
” Sekarang bisa dibayar, tapi belum diambil,” ujarnya.
Terkait perubahan nominal pembayaran dari Rp1,2 juta menjadi Rp600 ribu per bulan, Jevri menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat orang tua siswa.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mempertimbangkan penurunan Iuran Pendidikan Peserta Didik (IPP) dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp25 ribu.
Ia menjelaskan, sebelumnya para guru menerima Rp1,2 juta per bulan. Namun, nominal tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp600 ribu berdasarkan hasil rapat orang tua.
Alasannya, kata dia, setiap bulan para guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,880 juta. Karena itu, angka Rp600 ribu disepakati untuk menggenapi UMR.
” Memang kesepakatan rapat orang tua seperti itu mengingat IPP sudah diturunkan dari 50 ribu ke 25 ribu. Jadi awalnya mereka terima 1.200.000, diturunkan oleh rapat orang tua. Alasannya adalah setiap bulan mereka mendapatkan TPG sebesar 1,880, 000 sehingga angka 600 ribu itu disepakati menggenapi UMR,” jelasnya.(AP)













