Papar Bukti Rp850 Juta, Kuasa Hukum Bildad Balik Tuding Izhak Rihi Diduga Suap Pegawai MA

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 22:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa hukum Bildad Torino Thonak, Amos Lafu, membantah tudingan yang selama ini diarahkan kepada kliennya terkait dugaan penyuapan dalam perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Amos justru menuding balik Izhak Eduard Rihi diduga melakukan upaya penyuapan. Ia mengklaim pihaknya menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan serta keterangan saksi yang menurutnya mengarah pada dugaan aliran dana mencapai Rp850 juta.

“Dalam proses yang panjang setelah klien kami dituduh, kami justru menemukan fakta yang diduga menyuap majelis hakim Mahkamah Agung. Apa yang dituduhkan justru dilakukan Izhak Rihi sendiri dengan modus penyuapan bersama oknum pengacara berinisial T,” kata Amos, Jumat (4/9/2026).

Klaim Temukan 15 Kali Transfer Rp850 Juta

Amos menyebut Izhak diduga mentransfer sejumlah uang kepada seorang pegawai MA berinisial UA. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan sebanyak 15 kali dengan nominal yang berbeda.

“Transfer ini atas nama Izhak sendiri juga,” ujarnya.

Ia mengatakan sejumlah transaksi yang ditemukan antara lain Rp150 juta, beberapa kali Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jika ditotal, menurut Amos, seluruh transaksi tersebut mencapai Rp850 juta.

Selain Izhak dan UA, Amos juga menyebut seorang advokat berinisial T diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut. Sementara seorang wartawan berinisial IA disebut menjadi penghubung antara T dan UA.

“Detailnya akan ada waktu yang akan kami buka dan pastinya dia mendapatkan keuntungan. Biarlah ini yang akan diungkap oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Klaim Miliki Saksi Kunci

Amos menegaskan dugaan tersebut tidak hanya berdasarkan bukti transaksi keuangan. Pihaknya juga mengaku memiliki seorang saksi kunci berinisial J yang disebut mengetahui dugaan aliran dana serta komunikasi antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

“Kami punya bukti dan saksi kunci dengan inisial J terkait aliran dana tersebut,” ujar Amos.

Ia mengatakan identitas saksi J untuk sementara dirahasiakan demi alasan keamanan. Menurut Amos, pihaknya mendapat informasi bahwa saksi tersebut menjadi target dan diduga mengalami ancaman.

“Kami dapat informasi saksi kunci kami yang sekarang jadi target sehingga kami saat ini masih merahasiakan dirinya demi keselamatannya,” ungkapnya.

Nomor Pegawai MA Disebut Tak Aktif

Berdasarkan keterangan saksi J, Amos menyebut nomor kontak UA yang diduga menjadi penghubung dalam transaksi tersebut kemudian tidak aktif setelah putusan MA keluar.

Menurut Amos, putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan Izhak. Setelah itu, Izhak disebut kembali berupaya mencari tahu mengenai majelis hakim yang sebelumnya diduga menjadi sasaran upaya pemberian uang.

Namun, Amos belum membeberkan secara rinci identitas para pihak maupun mekanisme pemberian uang yang dimaksud. Ia mengatakan seluruh informasi dan bukti tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri.

Siap Laporkan ke Kejati dan KPK

Atas dugaan tersebut, Amos mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan melapor tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.

Menurut Amos, bukti transaksi keuangan dan keterangan saksi kunci akan disertakan dalam laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang disebut.

Bantah Bildad Terlibat

Amos menilai temuan yang mereka klaim tersebut menjadi dasar untuk membantah tudingan yang sebelumnya dikaitkan dengan kliennya.

Ia menegaskan Bildad tidak bersalah dalam dugaan penyuapan yang berkaitan dengan perkara Izhak.

“Jadi kami tegaskan lagi tuduhan yang selama ini beredar itu tidak benar dan fakta ini menegaskan kasus ini secara terang benderang klien kami tidak bersalah,” kata Amos.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, setelah proses hukum perkara tersebut berjalan.

Berita Terkait

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Tidak Ada Korban Jiwa
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya, Rumah, Gereja hingga Kuburan Dilaporkan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti

Berita Terbaru