TTU Punya 44 Jalur Ilegal, Bupati Usul Tembok Perbatasan Sepanjang 113 Kilometer

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar membangun tembok di sepanjang garis perbatasan antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Menurutnya, panjang garis perbatasan Indonesia dan Timor Leste kurang lebih 113 Kilomete. Sehingga Bupati Falentinus Kebo menyarankan agar dibangun tembok pemisah untuk meminimalisir konflik, serta pelintas ilegal.

“Kalau bangun tembok kan final, tidak ada lagi yang geser-geser patok di sana dan juga bisa menutup seluruh jalur ilegal,” ujarnya di Kupang belum lama ini.

Bupati Falentinus Kebo mengatakan, di Kabupaten TTU terdapat 44 jalur ilegal dari total 113 Kilometer panjang garis perbatasan. Sehingga jika sepanjang itu dibangun tembok, maka akan menguntungkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia merincikan, Kabupaten Belu memiliki garis perbatasan sepanjang 123 Kilometer, Kabupaten TTU sepanjang 113 Kilometer, Kabupaten Malaka sepanjang 13 Kilometer dan Kabupaten Kupang sepanjang 5 Kilometer dari total 226 Kilometer.

“Jadi anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar lah, kita bangun jalan tol sepanjang 1000 Kilometer saja mampu, apalagi hanya bangun tembok 200 lebih Kilometer saja tidak bisa. Tapi putusan itu kembali ke pemerintah pusat, kita pemerintah daerah siap mengamankan kebijakan,” tutup Bupati Falentinus Kebo.

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru