Polemik Sekda Ngada Makin Panas, STN NTT Tegaskan Pelantikan Tanpa Persetujuan Gubernur Berisiko Dibatalkan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus memanas dan memicu perdebatan publik. Di tengah perbedaan pandangan sejumlah akademisi, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) NTT, Rian Lodwick Dea menegaskan bahwa pelantikan Sekda tanpa persetujuan Gubernur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Rian menyatakan, ketentuan mengenai pengangkatan Sekda telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintahan daerah. Ia menilai pelantikan yang tidak melalui mekanisme persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar persoalan koordinasi antarlevel pemerintahan. Persetujuan Gubernur adalah bagian dari prosedur wajib yang menentukan sah atau tidaknya pelantikan Sekda,” tegasnya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 13/03/2026).

Menurut Rian kepala daerah kabupaten/kota wajib memperoleh persetujuan tertulis Gubernur sebelum melantik Sekda definitif hasil seleksi terbuka. Selain itu Gubernur memiliki kewenangan untuk memverifikasi seluruh tahapan seleksi serta mengevaluasi calon terbaik yang diusulkan.

Ia menilai jika pelantikan tetap dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut maka keputusan tersebut berpotensi dibatalkan dan bahkan dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi kepala daerah.

Lebih jauh Rian mengkritisi pandangan yang menyebut peran Gubernur hanya bersifat koordinatif. Menurutnya pemahaman tersebut berpotensi menyesatkan karena mengabaikan posisi strategis Gubernur sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat yang bertugas memastikan sinkronisasi kebijakan pemerintahan.

“Jika kewenangan Gubernur hanya dianggap formalitas atau sebatas pemberitahuan maka itu berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap sistem pemerintahan yang telah diatur,” ujarnya.

Dalam situasi polemik yang terus berkembang, Rian juga menekankan pentingnya etika komunikasi politik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Ia menilai komunikasi yang tidak terbangun dengan baik justru dapat memperkeruh situasi dan berdampak pada stabilitas birokrasi daerah.

Ia mengingatkan agar dinamika jabatan Sekda tidak sampai mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jangan sampai konflik elite birokrasi berdampak pada masyarakat. Stabilitas pemerintahan harus dijaga agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” tegasnya. (AP)

Berita Terkait

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru