Berobat ke Ruteng, NTL Tempati Rumah Singgah yang Disiapkan Gubernur NTT

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruteng, NTTPedia.id,- NTL, anak asal Elar, kini menempati rumah singgah yang disiapkan Pemerintah Provinsi NTT selama menjalani pengobatan di Ruteng. NTL adalah anak yatim piatu berusia 11 tahun yang berjuang melawan TB Paru dan HIV/AIDS stadium 3 di Manggarai Timur.

 

Sebelumnya juga Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi NTT telah melakukan penyerahan donasi senilai Rp19. 250.000. Rumah dan donasi tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Manggarai Timur, Frumensius Hemat, mengatakan rumah singgah tersebut telah ditempati NTL bersama keluarga sejak tiba di Ruteng , Kabupaten Manggarai untuk menjalani rangkaian pemeriksaan dan pengobatan.

 

” Saya berkesempatan melakukan video call bersama Anutasia untuk menanyakan langsung proses perjalanan dari Elar sampai di rumah singgah, termasuk saat menuju rumah sakit untuk pemeriksaan. Pada prinsipnya, keluarga sangat dimudahkan karena semua proses mendapat dukungan penuh, ” kata Frumensius kepada NTTPedia.id, Senin, 18/05/2026.

 

Ia menjelaskan, pada 12 Mei lalu NTL bersama keluarga berangkat dari Elar menuju Ruteng dan langsung diterima oleh pengurus MKKS SMA Kabupaten Manggarai. Sejak kedatangan, seluruh kebutuhan dasar telah dipersiapkan di rumah singgah agar keluarga dapat tinggal dengan nyaman selama masa pengobatan.

 

Menurut Frumensius, rumah singgah tersebut telah dilengkapi tempat tidur, selimut, perlengkapan kamar mandi, serta perlengkapan dapur. Semua disiapkan dalam kondisi siap pakai untuk mendukung kebutuhan keluarga selama mendampingi NTL menjalani perawatan.

 

” Di rumah singgah sudah tersedia semua perlengkapan. Jadi keluarga tinggal menempati dan fokus pada proses pengobatan anak,” katanya.

 

Tak hanya tempat tinggal, pendampingan juga dilakukan saat NTL menjalani pemeriksaan medis. Pengurus MKKS bersama Kepala Cabang Dinas Wilayah VI dan staf turut mengatur transportasi dari rumah singgah menuju rumah sakit, sehingga seluruh proses berjalan lancar.

 

Frumensius menyebut perhatian ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap NTL, dengan melibatkan unsur dinas pendidikan, para kepala sekolah, serta pengawas pendidikan di wilayah Manggarai Raya.

 

Menurut dia, kehadiran rumah singgah sangat membantu keluarga yang sebelumnya harus berpindah-pindah dan bergantung pada kerabat setiap kali menjalani pengobatan di Ruteng.

 

” Sekarang mereka sudah memiliki tempat yang layak. Jadi beban keluarga jauh lebih ringan, dan anak bisa fokus menjalani pengobatan,” ujarnya.(AP)

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru