ENDE, NTT Pedia.id-Kerja sama pengelolaan retribusi parkir antara Pemerintah Kabupaten Ende dan CV Milo Djawa yang sebelumnya digadang-gadang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi sorotan.
Pengelolaan parkir di sejumlah titik strategis di Kota Ende dilaporkan tiba-tiba terhenti, memunculkan dugaan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pemkab Ende melalui Dinas Perhubungan resmi menggandeng CV Milo Djawa untuk mengelola retribusi parkir di 12 titik strategis, termasuk Area Pasar Mbongawani, Lapangan Pancasila, Jalan Soekarno, Pasar Potulando, Jalan Gatot Soebroto, hingga Pasar Wolowona.
Kerja sama tersebut ditargetkan mampu menghasilkan pendapatan retribusi sebesar Rp4 juta per hari atau sekitar Rp120 juta per bulan yang disetor langsung ke kas daerah melalui BPD NTT Cabang Ende.
Dalam perjanjian, CV Milo Djawa ditugaskan menyediakan sistem layanan parkir yang profesional, mulai dari pengaturan petugas, pemisahan area parkir berdasarkan jenis kendaraan, hingga menjamin keamanan kendaraan pengguna jasa parkir.
Tarif retribusi yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2024, yakni parkir reguler untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan mobil roda empat Rp5.000. Sementara sistem parkir berlangganan dipatok Rp30 ribu per bulan untuk sepeda motor dan Rp120 ribu untuk mobil roda empat.
Namun, di tengah masa pelaksanaan kerja sama yang direncanakan berlaku selama dua tahun itu, aktivitas pemungutan retribusi di sejumlah lokasi mendadak berhenti. Beberapa petugas parkir mengaku tidak lagi melakukan penarikan retribusi sejak beberapa hari terakhir.
Warga pengguna jasa parkir di kawasan Pasar Mbongawani, Lapangan Pancasila, dan Jalan Soekarno juga mengaku kebingungan karena tidak ada lagi petugas yang berjaga seperti biasanya.
Saat dikonfirmasi, Direktur CV Milo Djawa, Erick Warbonet, mengaku sedang berada di luar kota. Ia menyebut akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim di lapangan.
“Saya lagi di luar kota, nanti saya koordinasikan dulu dengan tim di lapangan,” ujarnya singkat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa pihak pengelola wajib melaksanakan pengelolaan parkir sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap melakukan setoran retribusi tepat waktu setiap bulan.
Perjanjian juga mengatur sanksi administratif berupa tiga kali teguran tertulis apabila terjadi keterlambatan setoran. Jika tidak dipenuhi, pengelola dapat dikenai denda Rp50 ribu per hari hingga pembatalan kerja sama secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Ende belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas pengelolaan parkir maupun langkah yang akan ditempuh terhadap CV Milo Djawa.
Sebelumnya, kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, bersama Kuasa Direktur CV Milo Djawa, Erick Warbonet. Sementara perjanjian teknis diteken oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Ibrahim.
Pemkab Ende sebelumnya berharap kerja sama ini mampu meningkatkan tertib administrasi perparkiran, memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi salah satu sumber peningkatan PAD secara signifikan.
Penulis : Yakob Madya Sui







