Ende, NTTPedia.id – Kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Ende yang dikenal dengan sebutan Tim Burung Hantu mendapat apresiasi dari Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata. Sejak dibentuk pada Februari 2026, tim tersebut berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dengan delapan orang pelaku yang kini menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende, Selasa (3/6/2026), Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa pembentukan Tim Burung Hantu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menghadirkan unit reaksi cepat di seluruh jajaran kepolisian.
“Tim ini saya bentuk sejak Februari 2026. Saya menamakannya Tim Burung Hantu karena memiliki kemampuan memantau potensi kejahatan dari berbagai arah dan bergerak cepat, khususnya pada malam hari ketika sebagian besar tindak kriminal terjadi,” ujar Yudhi.
Menurut Kapolres, dalam kurun waktu empat bulan operasional, Tim Burung Hantu berhasil mengungkap sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Kasus pertama yang berhasil dituntaskan adalah pencurian yang dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dan berhasil diungkap pada Maret 2026. Selanjutnya, kasus pencurian laptop yang dilaporkan pada 26 Januari 2026 berhasil diungkap dalam waktu sekitar satu bulan.
Tim tersebut juga berhasil mengungkap kasus pencurian Chromebook yang dilaporkan pada 16 Februari 2026 hanya dalam waktu satu minggu setelah laporan diterima.
Selain kasus pencurian, Tim Burung Hantu turut mengamankan seorang pelaku perjudian sabung ayam berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada 8 Mei 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ende dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada 23 Mei 2026. Dalam waktu enam hari, pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui menyewa sepeda motor milik korban, namun tidak membayar biaya sewa dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Pada 31 Mei 2026, tim kembali menunjukkan respons cepat dengan menangkap pelaku penganiayaan yang menikam korban dua kali di bagian dada di wilayah Lorong Romeo, Jalan Kelimutu, Ende. Pelaku berhasil diamankan sehari setelah laporan diterima.
Sementara itu, dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 1 Juni 2026, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
“Dari tujuh laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat delapan orang pelaku. Beberapa kasus, khususnya pencurian, melibatkan lebih dari satu pelaku,” jelas Kapolres.
Tidak Ada Ruang bagi Perjudian
Kapolres Ende menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ende.
“Saya sudah menegaskan sejak awal bertugas di Ende bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Yudhi, pengungkapan kasus sabung ayam yang terjadi pada Mei lalu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Ende berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penyidikan Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Terus Berjalan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial RR yang merupakan mantan pejabat Kementerian Sosial RI, DAW sebagai penghubung, dan YS selaku pembuat kapal.
“Kami telah memeriksa sekitar 85 saksi. Saat ini terdapat tiga orang tersangka dan peran masing-masing masih terus didalami,” ungkap Yudhi.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada.
Meski ketiga tersangka belum ditahan, proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memenuhi persyaratan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi salah satu prioritas Polres Ende, selain penanganan tindak pidana umum dan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ende,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Ende.( Jack)
Penulis : Yakob Madya Sui







