Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Tanah Milik Janda di PN Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Putra Chobasder Plaikol dan Franzizca Tuto Nugi, Bidang  Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI wilayah NTT.

Putra Chobasder Plaikol dan Franzizca Tuto Nugi, Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI wilayah NTT.

Kupang, NTT Pedia.id,- Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memantau persidangan kasus sengketa tanah milik seorang janda bersama ahli waris keluarga Tiluata di Pengadilan Negeri Kupang.

Kasus yang menyeret dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang itu dinilai menyita perhatian publik sehingga masuk dalam pemantauan Komisi Yudisial.

Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Putra Chobasder Plaikol, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KY dalam menjaga harkat, martabat, serta perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

” Kami diberikan kewenangan melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga harkat dan martabat hakim agar proses sidang berjalan sesuai tata cara persidangan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Putra kepada wartawan di Kupang, Jumat, 22/05/2026.

Ia menjelaskan, KY memiliki dua indikator dalam melakukan pemantauan perkara. Pertama, perkara tersebut menyita perhatian publik. Kedua, adanya laporan atau permintaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun proses persidangan.

” Kalau dua unsur itu terpenuhi, baik perhatian publik maupun adanya permohonan masyarakat, maka kami pasti melakukan pemantauan,” katanya.

Namun, Putra menegaskan pihaknya tidak dapat membuka apakah perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke KY karena seluruh laporan masyarakat bersifat rahasia.

” Kami tidak bisa menyampaikan apakah ada laporan atau tidak karena itu sifatnya rahasia dan dikhawatirkan mengganggu proses persidangan,” katanya.

Kasus sengketa tanah ini sendiri mencuat setelah keluarga ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata mengaku tanah yang mereka tempati sejak tahun 1985 diklaim oleh seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus.

Melalui kuasa hukumnya, pihak pengusaha melayangkan somasi kepada ahli waris pada Agustus 2025 dan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan kliennya berdasarkan sertifikat resmi.

Namun pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka menegaskan tanah itu merupakan warisan keluarga yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata.

” Kami sudah tinggal dan menguasai tanah itu sejak tahun 1985. Tidak pernah ada jual beli maupun pelepasan hak,” kata Sarah Pooroe, istri almarhum Welhelmus Tiluata.

Dalam keterangannya, Putra juga melihat dinamika persidangan yang sempat mengalami penundaan. Menurutnya, penundaan sidang sebenarnya tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi oleh majelis hakim dalam persidangan.

” Yang biasanya menjadi catatan adalah ketika sidang tidak dibuka tetapi tiba-tiba langsung ditunda tanpa penjelasan resmi. Namun kalau hakim membuka sidang lalu menyampaikan alasan formal penundaan, itu secara prosedural tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan KY tidak masuk dalam ranah teknis yudisial maupun substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

” Fokus kami pada aspek prosedural dan etika persidangan,” katanya.(AP)

Berita Terkait

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru