APBD hingga Upah Buruh Jadi Perhatian Pemkab Ende, Kabag Hukum Tekankan Pengawasan Ketat

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, NTT Pedia.Id, – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ende, Ignasius Bewa Kapo, menegaskan pengelolaan APBD harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan proyek pemerintah serta persoalan upah pekerja yang dinilai masih jauh dari standar ketentuan hukum.

 

Menurut Ignasius, APBD bukan sekadar dokumen administrasi melainkan instrumen utama pembangunan daerah yang wajib diawasi bersama agar tidak menyimpang dari tujuan awal.

 

” APBD adalah uang rakyat. Penggunaannya harus terbuka dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

 

Dalam wawancara tersebut, ia menyebut masih adanya praktik hubungan kerja yang tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, terutama terkait pembayaran upah di bawah ketentuan UMP maupun UMK.

 

” Perjanjian kerja tidak boleh di bawah standar UMP atau UMK. Kalau ada kesepakatan yang jauh di bawah ketentuan, tentu itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

 

Ignasius menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya pelanggaran hak pekerja. Karena itu, pemerintah diminta lebih tegas menekan perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan.

 

” Kalau pengawasan berjalan baik, praktik-praktik seperti itu tidak akan terjadi. Pemerintah harus memberi tekanan kepada pemberi kerja agar taat terhadap standar upah,” katanya.

 

Ia juga memastikan dokumen APBD dan produk hukum daerah dapat diakses publik melalui sistem JDIH sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.

 

” Kami tidak menutupi APBD. Ini informasi publik dan masyarakat berhak mengontrol penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.

 

Selain soal ketenagakerjaan, Ignasius turut membahas sejumlah proyek pemerintah yang kerap menuai perhatian publik.

 

Menurutnya, kualitas proyek sangat bergantung pada pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

” Kalau PPK menjalankan pengawasan dengan baik, kualitas dan progres pekerjaan pasti terkontrol. Tetapi kalau pengawasan lemah, proyek bisa tidak selesai atau mutunya rendah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Inspektorat akan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau proyek yang tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 

” Kalau ada indikasi penyimpangan, tentu akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang ada,” katanya.

 

Menurut Ignasius, arah penggunaan APBD tetap diprioritaskan pada pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, dan pelayanan sosial sesuai ketentuan mandatory spending nasional.

 

“Pelayanan dasar wajib diprioritaskan karena menyangkut kebutuhan langsung masyarakat,” ujarnya.

 

Terkait kondisi darurat seperti longsor dan kerusakan infrastruktur di sejumlah wilayah Ende, ia mengatakan pemerintah memiliki mekanisme percepatan penanganan melalui belanja tidak terduga maupun pergeseran anggaran dalam perubahan APBD.

 

“Kalau ada kondisi darurat seperti longsor yang mengganggu aktivitas masyarakat, penanganannya harus didahulukan,” katanya.

 

Di akhir wawancara, Ignasius meminta seluruh OPD, kontraktor, dan pelaksana proyek bekerja sesuai aturan dan menjaga kualitas pembangunan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.

 

” Semua pekerjaan harus sesuai kualitas, sesuai penganggaran, dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(Jack)

Penulis : Yakob Madya Sui

Editor : Dule Dubu

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru