Kupang, NTTPedia.id – Tim kuasa hukum Gama Jurian Engelbert Ferroh yang dipimpin Bildad Thonak menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap klien mereka oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/5/2026) malam, Bildad menyebut Gama diduga mengalami tindakan intimidatif saat diamankan, termasuk ditodong senjata api.
Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Selasa (26/5/2026) dini hari ketika Gama Ferrohdisebut dikejar oleh satu unit kendaraan roda empat saat hendak pulang ke rumah.
Gama kemudian diamankan sekitar pukul 06.00 Wita di kawasan Oebufu dan dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan.
“Klien kami ditangkap tanpa surat panggilan maupun surat penangkapan. Bahkan dalam proses itu, ia mengaku ditodong senjata api dan dipaksa mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan,” ujar Bildad Thonak.
Gama Ferroh juga dituduh sebagai pemilik atau admin akun media sosial bernama “Lika-Liku NTT”.
Namun Bildad Thonak menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap dua unit telepon genggam dan satu tablet milik kliennya tidak menemukan bukti keterlibatan Gama dengan akun tersebut.
“Kalau memang ada alat bukti, silakan proses sesuai hukum dan tetapkan sebagai tersangka. Tapi faktanya, setelah berjam-jam diperiksa, tidak ada penetapan tersangka karena tidak ditemukan bukti,” tegasnya.
Selain proses penangkapan, Bildad Thonak bersama tim juga menyoroti tindakan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah orang tua Gama Ferroh di BTN Kolhua dan rumah pribadinya di wilayah Maulafa.
Mereka menilai penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bildad Thonak juga mengaku terdapat barang milik kliennya yang mengalami kerusakan saat proses tersebut berlangsung. Bahkan sejumlah uang milik kliennya pun hilang.
“Penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi. Bahkan ada barang seperti laptop yang rusak, serta dua handphone dan satu tablet yang hingga kini belum dikembalikan,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bildad Thonak dan tim menilai tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
Mereka menyatakan akan melaporkan persoalan itu ke sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Kapolri, Komnas HAM, LPSK, hingga Komisi III DPR RI.
“Atas dasar itu, kami akan melaporkan balik ke Mabes Polri, termasuk ke Kapolri, Komnas HAM, LPSK, hingga DPR RI. Ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi terjadi pada masyarakat lainnya,” ujar Bildad.
Tim kuasa hukum juga mendesak agar pimpinan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dievaluasi karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Sementara itu, Gama Jurian Engelbert Ferroh membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan admin akun “Lika-Liku NTT”. Ia mengaku langsung dituduh tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Saya bukan admin akun itu. Kalau hanya dicurigai, seharusnya dipanggil secara resmi. Tapi ini saya langsung ditangkap tanpa prosedur,” ungkap Gama Ferroh.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap perangkat pribadinya tidak membuktikan keterlibatan dirinya dengan akun tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTT terkait tudingan yang disampaikan Bildad Thonak dan tim, maupun Gama Jurian Engelbert Ferroh.







