Jakarta, NTTPedia.id – Kuasa hukum Ade Kuswandi, Farah Fahmi Namakule, S.H., M.H., dari Firma Hukum Lawnusa & Partners, menyatakan kliennya telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 135/PID/2026/PT KPG yang diucapkan pada Selasa, 29 September 2026.
Permohonan kasasi tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Akta.Pid/2026/PN Kpg tertanggal 1 Oktober 2026.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Namun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kami menempuh kasasi karena ada fakta-fakta penting yang belum dipertimbangkan secara utuh,” ujar Fahmi.
Fahmi juga meluruskan klaim kerugian “sekitar Rp152 miliar” dan “sekitar 50 korban” yang belakangan disampaikan kepada media. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah menjadi temuan pengadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Kupang maupun Pengadilan Tinggi Kupang sama-sama menyebut kerugian materiil Rp1.600.325.000, yaitu berupa tagihan APJII. Angka Rp152 miliar tidak ada dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan di tingkat mana pun. Klaim 50 korban juga tidak ada dalam putusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, di persidangan Direktur Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS) sendiri menerangkan bahwa kehilangan pendapatan sebesar Rp152 miliar “tidak pernah dibahas”.
Fahmi menjelaskan bahwa IP address yang menjadi pokok perkara bukan aset PT AGS. Laporan keuangan audit PT AGS tahun buku 2022 dan 2023 tidak mencatat IP address sebagai aset maupun kerugian perusahaan. Total aset perseroan per akhir 2023 tercatat Rp40,8 miliar.
“Notulen RUPS Luar Biasa PT AGS tanggal 8 November 2024, yang sudah di-waarmerking notaris dan ditandatangani para pemegang saham, mencatat bahwa IP address tersebut dikelola dan dibiayai oleh klien kami dan tidak dibukukan oleh perusahaan. Kewajiban pajak terkait transaksi IP juga sudah diselesaikan dari dana klien kami, sebagaimana tercantum dalam surat resmi PT AGS tanggal 15 Oktober 2025,” jelasnya.
Kuasa hukum mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta media memverifikasi setiap klaim angka kerugian dengan merujuk langsung pada putusan pengadilan.
“Kami siap menunjukkan salinan putusan dan dokumen pendukung kepada rekan-rekan media yang ingin melakukan verifikasi,” tutup Fahmi.







