Pemprov NTT Terbitkan Pergub Perlindungan Anak Korban Terorisme, Melki-Johni Fokus Selamatkan Generasi Muda dari Radikalisme

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes,

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes,

Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak dari ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) yang dinilai semakin mengkhawatirkan di era digital.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes, mengatakan pergub tersebut lahir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak dan generasi muda di NTT saat ini.

 

Menurutnya, perkembangan media digital yang begitu pesat telah membuka ruang bagi penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme yang dapat menyasar anak-anak maupun remaja. Kondisi tersebut diperparah oleh berbagai persoalan sosial seperti kekerasan terhadap anak, lemahnya pengawasan digital, serta kerentanan keluarga.

 

“Karena itu, Pergub ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi anak dari pengaruh jaringan terorisme serta memastikan anak-anak NTT tumbuh aman, tangguh, cinta damai, dan memiliki semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Iien kepada wartawan, Rabu, 03/06/2026.

 

Ia menjelaskan, regulasi tersebut memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan anak melalui pendekatan yang terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Implementasinya melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, UPTD PPA, tokoh agama, hingga masyarakat.

 

“Fokusnya tidak hanya pada penanganan setelah kejadian, tetapi juga langkah-langkah preventif, rehabilitasi, reintegrasi sosial, penguatan ideologi kebangsaan, konseling, pendampingan psikososial, serta pemulihan hak-hak anak,” jelasnya.

 

Lien mengatakan Pergub Nomor 25 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan kepada anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi tindak pidana terorisme.

 

Menurutnya kebijakan tersebut menggunakan pendekatan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pendekatan penghukuman.

 

“Banyak anak yang terlibat dalam jaringan terorisme sesungguhnya merupakan korban pengaruh, doktrinasi, tekanan lingkungan maupun pengasuhan yang salah. Mereka berisiko mengalami trauma, stigma sosial, diskriminasi, dan kehilangan masa depan apabila tidak diberikan perlindungan dan pemulihan,” katanya.

 

Karena itu, pemerintah lebih mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif agar anak-anak yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Maria Florida N. Panda Melalui pergub tersebut, pemerintah juga menjamin berbagai bentuk layanan bagi anak yang terdampak jaringan terorisme. Layanan itu meliputi konseling ideologi dan wawasan kebangsaan, pendampingan psikologis dan psikososial, rehabilitasi sosial dan medis, pendampingan hukum, perlindungan identitas anak, layanan pendidikan dan pengasuhan, reintegrasi sosial, penguatan keluarga, hingga perlindungan dan jaminan keamanan bagi anak saksi.

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Maria Florida N. Panda

Pemerintah Provinsi NTT berharap implementasi Pergub Nomor 25 Tahun 2026 dapat melahirkan generasi muda yang terlindungi dari pengaruh intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, sekaligus memiliki karakter kebangsaan yang kuat, toleran, serta cinta damai.

Maria Florida mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.(AP)

Berita Terkait

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru