Kupang, NTTPedia.id,- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mindriyati Astiningsih Laka Lena, mendesak penanganan secara tuntas terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi kelas V SD di Kabupaten Sabu Raijua.
Pernyataan itu disampaikan Asti Laka Lena usai menerima informasi mengenai kasus yang diduga melibatkan seorang tenaga PPPK pada salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan korban.
” Prihatin sudah pasti. Tetapi tidak bisa sekadar prihatin. Proses hukum silakan dilakukan, tetapi yang utama adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan dan rehabilitasi yang menyeluruh,” kata istri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena ini.
Asti mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di saat yang sama perhatian tidak boleh hanya terfokus pada proses hukum melainkan juga pada kondisi korban yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Menurutnya, anak yang menjadi korban kekerasan seksual berpotensi mengalami trauma mendalam apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Trauma tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis, perkembangan sosial, hingga proses pendidikan korban.
” Kalau tidak dipulihkan dengan baik, trauma itu bisa membekas dalam jangka panjang dan memengaruhi kehidupannya. Karena itu korban harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi secara masif terkait pencegahan kekerasan terhadap anak. Anak-anak perlu dibekali pengetahuan untuk mengenali dan melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan, sementara orang tua harus memiliki kepekaan untuk melihat perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda adanya persoalan.
Selain itu, Asti menilai upaya pencegahan harus dilakukan dengan membangun ekosistem yang aman dan ramah anak, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat.
” Bagaimana menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan ramah anak. Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah atau pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Terkait kebutuhan pendampingan psikologis bagi korban, Asti mengakui masih ada daerah yang memiliki keterbatasan tenaga psikolog klinis. Namun demikian, menurutnya, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak serta berbagai lembaga terkait untuk memastikan korban tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus, pemerintah daerah dapat memfasilitasi kehadiran tenaga psikolog dari daerah lain, termasuk dari Kota Kupang, untuk membantu proses pemulihan korban.
Asti juga mendorong penguatan kolaborasi dengan organisasi profesi psikologi guna memperluas akses layanan rehabilitasi psikososial bagi korban kekerasan.
Menurutnya, aspek pemulihan psikologis masih sering luput dari perhatian, padahal menjadi bagian penting dalam penanganan korban.
Sebagai Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti mengaku akan berkoordinasi dengan TP PKK Kabupaten Sabu Raijua untuk memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan.
” Ketika korbannya adalah anak, maka keluarga juga harus dilibatkan dalam proses pemulihan. Dukungan dari orang tua dan lingkungan terdekat sangat penting agar anak dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” katanya. (AP)







