DPMPTSP Kota Kupang Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode 1–15 Juli 2026

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Penyampaian LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha Non-UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 yang mencakup periode Januari hingga Juni 2026.

 

Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, data LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, mengukur capaian target investasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.

 

” Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah,” ujar Wildrian.

 

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.

 

Layanan tersebut tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 Wita. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

 

Wildrian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan untuk menghindari kendala teknis. Pasalnya, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(AP)

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru