Ketua PMKRI Kefamenanu: Jangan Terprovokasi Hoaks, Serahkan Kasus dr. Icha kepada Polda NTT

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id – Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, stabilitas kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, terlebih di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Markolindo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berita bohong (hoaks) maupun informasi yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada Polda NTT, yang saat ini tengah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses penegakan hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga hasil penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses hukum harus dihormati. Kita percayakan sepenuhnya kepada Polda NTT agar dapat bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Markolindo menegaskan PMKRI Cabang Kefamenanu akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia berharap Polda NTT dapat mengusut perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak sekaligus menjaga kondusivitas di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Berita Terkait

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Keuangan Keluarga, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru