Kupang, NTTPedia.id,- Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), menyosialisasikan dampak negatif judi online kepada masyarakat Kota Kupang melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlangsung di Gereja Sion Oepura, Kota Kupang, Jumat, 24/7/2026.
Kegiatan bertema “Membangun Masyarakat NTT Cerdas Digital Tanpa Judi Online” tersebut menghadirkan akademisi, regulator sektor jasa keuangan, serta pengurus Partai NasDem. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam memerangi praktik judi online yang kian marak.
Dalam kesempatan itu, VBL mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara bijak dan produktif serta tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan instan. Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perkembangan teknologi yang disalahgunakan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana (Undana), Moni Welhelmina Muskanan, mengatakan judi online telah berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang harus ditangani secara serius karena dampaknya telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyebaran judi online berlangsung melalui berbagai platform digital, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, afiliator, hingga jaringan sindikat internasional yang memanfaatkan teknologi canggih. Kondisi tersebut membuat pemberantasannya semakin sulit karena setiap situs yang ditutup segera berganti dengan situs baru.
“Judi online dirancang menggunakan algoritma yang membuat pemain terus tertarik hingga akhirnya mengalami kecanduan. Kemudahan sistem pembayaran juga semakin memperbesar godaan masyarakat untuk mencobanya,” ujarnya.
Menurut Moni, dampak judi online tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi keluarga. Modal usaha, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan anak dapat habis akibat kecanduan berjudi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan berbagai data, sekitar 75 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Kelompok tersebut dinilai paling rentan tergoda oleh iming-iming memperoleh uang secara cepat.
Moni menambahkan, pemerintah perlu menghadirkan data yang akurat mengenai kerugian ekonomi maupun dampak sosial judi online agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik tersebut semakin meningkat.

Sementara itu, Assistant Manager Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Aldo Stepanus Simarmata, menjelaskan seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, pegadaian hingga investasi berada di bawah pengawasan OJK.
Ia menyebut perputaran dana dalam aktivitas judi online diperkirakan mencapai Rp1.163 triliun. Dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi justru memicu berbagai persoalan sosial dan kerugian finansial.
Menurut Aldo, diperkirakan sekitar 12 juta masyarakat terlibat dalam aktivitas judi online, mulai dari permainan slot, lotre online, togel, kasino daring hingga taruhan olahraga. Promosi judi online juga semakin masif dengan memanfaatkan figur publik dan selebritas untuk menarik pemain baru.
Ia mengingatkan, kecanduan judi online dapat menyebabkan seseorang kehilangan aset, terlilit pinjaman online, mengalami gangguan psikologis, hingga memicu persoalan dalam keluarga.
Sekretaris DPC Partai NasDem Kota Kupang, Emil Fanggidae, mengatakan perkembangan teknologi digital tidak mungkin dibendung. Karena itu, masyarakat harus dibekali pemahaman agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus menghindari dampak negatifnya.(AP)







