Kupang, NTTPedia.id,- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban pemerintah untuk membuka informasi tetapi merupakan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Menurut sosok yang akrab disapa Melki ini menjelaskan masyarakat yang mendapatkan informasi yang benar akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai pemerintah secara objektif. Karena itu, kata dia pemerintah tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi informasi yang tidak utuh, hoaks maupun narasi yang menyesatkan.
” Masyarakat yang mendapatkan informasi yang benar akan mampu menilai pemerintah dengan benar pula,” kata Melki saat Launching Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-NTT dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Provinsi NTT, Selasa, 11/08/2026.
Ia meminta seluruh PPID di NTT tidak bersikap pasif dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi. Pemerintah harus aktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai kebijakan, program, anggaran, hingga hasil pembangunan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Melki, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Kritik maupun pertanyaan masyarakat, termasuk yang disampaikan secara tajam, harus dijawab dengan data dan fakta bukan dengan ketakutan.
” Yang kita bela bukan gubernur. Yang kita bela adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.
Melki menyebut Provinsi NTT telah memperoleh nilai 93,30 dalam monitoring keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi belum menjadi alasan untuk berhenti berbenah.
Dari 41 badan publik Pemerintah Provinsi NTT, baru 18 yang masuk kategori informatif. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, baru lima daerah yang mengikuti proses penilaian. Data tersebut menunjukkan bahwa penguatan keterbukaan informasi masih membutuhkan kerja bersama dan konsistensi.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menegaskan Komisi Informasi tidak boleh sekadar hadir sebagai pelengkap penderita dalam pembangunan NTT. Lembaga tersebut kata dia harus mengambil peran dalam mendorong reformasi birokrasi sekaligus memastikan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat atas akses informasi publik.
Germanus mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi bersentuhan langsung dengan PPID pada setiap badan publik. Karena itu, penguatan kapasitas PPID dan dukungan anggaran yang memadai menjadi sebuah keniscayaan.
Menurutnya dukungan Pemerintah Provinsi NTT terhadap penguatan PPID pada hakikatnya merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat NTT dalam memenuhi hak atas informasi publik.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Riesta Megasari, dalam laporannya menjelaskan kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPID dalam mengelola serta mendistribusikan informasi publik.
Kegiatan itu juga bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan Provinsi NTT yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat atas informasi publik.
Riesta menyebut PPID memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Karena itu, PPID diharapkan tidak hanya memahami tugas, fungsi, dan strategi pengelolaan informasi, tetapi juga mampu menyampaikan program kerja, kinerja, dan capaian pemerintah secara cepat dan akurat.
Lebih dari itu, PPID diharapkan dapat mengambil peran dalam menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi dengan menghadirkan informasi resmi yang mudah diakses masyarakat.
Penguatan keterbukaan informasi tersebut, kata Riesta menjadi bagian dari upaya menerjemahkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya agenda pemenuhan hak asasi manusia serta penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, ke dalam arah pembangunan NTT melalui Dasa Cita Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi tidak berhenti pada seberapa banyak informasi yang dibuka pemerintah. Yang lebih penting adalah apakah informasi tersebut benar, lengkap, mudah dipahami, dan dapat menjadi dasar masyarakat untuk mengetahui sekaligus menilai kinerja pemerintah.
Dengan demikia kata dia, keterbukaan informasi menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Dijelaskannya lebih lanjut, Pemerintah menyampaikan apa yang dikerjakan secara terbuka sementara masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk memberikan penilaian, kritik, dan pengawasan secara objektif.(AP)







