Kupang, NTTPedia.id,- Pers atau jurnalis memiliki peran strategis dalam mengawal dan memperkuat keterbukaan informasi publik di NTT.
Hal itu disampaikan Yosef Kolo, Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi NTT, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi jurnalis se-Kota Kupang, 15 September 2026.
Dalam materi bertajuk “Peran Pers NTT dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik”, Yosef menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebut hak memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia sekaligus sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu, pers memiliki posisi penting dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan di daerah.
Menurut Yosef, peran pers tidak berhenti pada kegiatan meliput dan memberitakan sebuah peristiwa. Jurnalis juga berperan mengolah data, informasi, kebijakan dan peristiwa menjadi berita yang mudah diakses serta dipahami publik.
Pers, kata dia, juga berperan mengawal implementasi UU KIP di badan-badan publik, menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengakses informasi publik, serta mengadvokasi transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Yosef menjelaskan, tujuan UU KIP antara lain menjamin hak warga untuk mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Ia juga menjelaskan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun badan publik lainnya sesuai UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam UU KIP, informasi publik diklasifikasikan menjadi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan, pengecualian harus dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui uji konsekuensi.
Di sisi lain, badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Badan publik juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk pengelolaan informasi publik yang baik dan efisien.
Sementara itu, badan publik memiliki hak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU. Informasi yang dapat ditolak antara lain informasi yang membahayakan negara, melindungi persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak pribadi, rahasia jabatan, maupun informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Yosef juga menempatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi pada badan publik.
PPID berfungsi mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana dan berbiaya ringan. Dalam materi tersebut, PPID disebut sebagai etalase utama sebuah badan publik.
PPID memiliki sejumlah tugas, di antaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi, melakukan verifikasi dokumen, menentukan informasi yang dapat diakses publik, melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan, serta menyediakan informasi secara efektif dan efisien agar mudah diakses publik.
Dalam hal terjadi persoalan antara pemohon informasi dan badan publik, sengketa informasi dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi.
Yosef menjelaskan, sengketa informasi publik merupakan sengketa antara badan publik dengan pemohon dan/atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sengketa dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, maupun penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU.
Untuk mengajukan keberatan, pemohon informasi dapat menyampaikannya secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja.
Jika pemohon masih keberatan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan tertulis atasan PPID atau setelah 30 hari apabila tidak ada tanggapan dari atasan PPID. Sengketa kemudian diselesaikan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam materi yang disampaikan Yosef, Komisi Informasi Provinsi NTT memiliki fungsi menjalankan UU KIP beserta peraturan pelaksanaannya. Komisi Informasi antara lain bertugas menetapkan Standar Layanan Informasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik serta menyosialisasikan UU KIP kepada badan publik dan masyarakat.
Yosef menegaskan masyarakat memiliki hak untuk melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, serta mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan UU. Masyarakat juga memiliki hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.(AP)







