Pdt Merry Kolimon Apresiasi Pengesahan Undang-Undang TPKS

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, hingga menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pendeta Merry Kolimon, mengaku bersyukur karena DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah melalui proses yang cukup panjang.

“Kami menerimanya sebagai sesuatu hal yang baik sekali. Mari kita mendukung pelaksanaan Undang-undang ini. Kita melawan semua bentuk pelecehan seksual terutama terhadap perempuan dan anak,” tegas Pendeta Merry, Minggu (24/4/2022).

Untuk itu Pdt Merry Kolimon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melindungi orang yang dikasihi dari tindakan pelecehan seksual.

Bahkan, Pendeta Merry juga meminta siapapun untuk melaporkan pelaku pelecehan seksual, meskipun pelaku tersebut merupakan orang dalam lingkungan terdekat.

Hal ini ditegaskan Pendeta Merry lantaran angka kasus pelecehan seksual, asusila dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dan anak di NTT terbilang sangat tinggi.

Pendeta Merry menjelaskan, dengan angka kekerasan sesksual yang sangat tinggi, kaum perempuan dan anak perlu mengenali bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga :  Kisah Sukses Tukang Ojek di Sumba Timur Bangun Rumah dan Beli Mobil Dari Usaha Kelor 

Selain itu, meminta masyarakat untuk memberi dukungan kepada korban baik dalam proses pemulihan, serta proses hukum terhadap pelaku.

Menurutnya, banyak sekali kekerasan seksual yang terjadi hanya diselesaikan secara adat. Perempuan dan anak yang menjadi korban bahkan tidak ditegakan hak-haknya.

“Saat ini sudah ada Undang-undang yang melindungi, baik itu pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban. Mari semua pihak termasuk lembaga agama, mendukung penerapan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku,” tandasnya. (AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru