Kefamenanu, NTTPedia.id,- Sekretaris Desa Banain A, Theodorus Lian mengklaim pengadaan porang oleh pemerintah desa sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selain itu kata dia pengadaan porang sudah melalui musyawarah secara berjenjang hingga ketingkat desa.
” Kita (pemdes) berbuat sesuatu itu, sudah konsultasikan ke Inspektorat dan pihak-pihak terkait dan juga Dinas PMD untuk diasistensi sehingga disarankan untuk tidak kasih masyarakat uang tapi harus dalam bentuk barang,” kata Theodorus kepada wartawan, Kamis, 18/02/2021.
Dengan alasan itu kata dia pengadaan porang tersebut, pihaknya tidak mengambil didesa Banain tapi didesa tetangga. Jika dikasih uang kemasyarakat maka itu adalah pola pemberdayaan yang salah.
” Karena memang porang di Banain ini ada, jadi mereka mau dikasih uang tapi itu pemberdayaan yang salah,” jelasnya.
Ia mengatakan pengadaan porang itu sudah dibicarakan dari musyawarah dusun hingga musrembangdes. Dari hasil musrembang itu kata dia pengadaan porang dijadikan sebagai usulan desa.
Ia mengatakan dinamika yang terjadi karena perbedaan perbedaan pikiran warga. Ia bahkan menuding warga yang protes karena tidak pernah terlibat dalam proses musyawarah.
“Itu hari kan tidak ikut , jadi sekarang sudah ada anakan ini baru protes,” katanya.