Peras dan Ancam Sebarkan Video Syur, Pemuda di Kupang di Ciduk Polda NTT

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTpedia.id,- HIB, seorang pemuda di Kota Kupang diciduk aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT. HIB ketahuan mencuri data pribadi seorang wanita berinisial GSE dan melakukan pemerasan.

Dalam aksinya HIB meminta sejumlah uang agar Ia tidak menyebarkan video GSE yang tengah ganti pakaian.

Kini pelaku sudah diamankan Rabu, 10/02/2021. Korban sudah melaporkan pelaku pada tanggal 1 Desember 2020 lalu, dengan nomor LP/B/472/XII/RES.1.24/2020/SPKT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan kronologis kejadian itu. Ia mengatakan pada tanggal 28 November 2020 sekitar pukul 13.34 WITA, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan lampiran screenshot gambar korban yang sedang memakai pakaian.

” Di isi pesan tersebut pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri pelapor sedang memakai pakaian,” kata eks Kapolres TTU ini.

Namun korban tidak meladeni permintaan pelaku. Karena tidak digubris pelaku kembali mengirimkan video korban sedang memakai pakaian dalam. Ia meminta uang sebesar Rp 1.000.000, kalau tidak ia akan menyebarkan video itu.

” Karena tidak direspons oleh pelapor, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam dan setelah itu, pelaku mengancam kalau pelapor tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp1.000.000 ke rekening milik FL, pelaku akan menyebarkan video tersebut. Pelaku menggunakan video itu untuk terus memeras pelapor,” jelas Krisna.

Dari pengakuan pelaku kata Krisna ,Ia. mendapatkan video dan foto melalui akun google milik korban yang telah dibobolnya, dengan memasukkan nomor handphone serta kata sandi tanggal lahir korban yang didapati dari profil Facebook korban.

” Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang sebanyak Rp3.000.000 sebagai imbalan kepada pelaku, untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut,” tambah Krisna.

Pelaku mengakui baru dua kali membobol akun Google calon korbannya, dengan melihat informasi di profil facebook. Dua akun yang dia telah bobol yakni, GE dan GR.

“Saat ini pelaku diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur. Barang bukti yang kita amankan adalah, dua buah video, satu buah handphone, satu buah ATM Bank NTT dan dua ATM BRI milik pelaku. Pelaku diancam dengan UU informasi dan transaksi elektronik,” tutup Krisna.(AP)

Berita Terkait

Mengenang YBR, Warga Kota Kupang Gelar Doa Bersama dan Aksi Seribu Lilin
Gubernur NTT Kunjungi Keluarga YBR di Ngada, Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf
GMNI Kupang Menilai Tragedi Bundir Siswa SD Di Ngada adalah Alarm Darurat Kemanusiaan Di NTT
Cuaca Buruk Hambat Pasokan BBM ke Rote Ndao dan Sabu Raijua
Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 
Patut Jadi Contoh Desa di NTT, Desa Wisata Golo Loni Raih Juara III Nasional Desa Wisata Nusantara 2025
Tim SAR Resmi Tutup Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta Dilaksanakan Secara Serentak 

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:43 WIB

Mengenang YBR, Warga Kota Kupang Gelar Doa Bersama dan Aksi Seribu Lilin

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:49 WIB

Gubernur NTT Kunjungi Keluarga YBR di Ngada, Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

GMNI Kupang Menilai Tragedi Bundir Siswa SD Di Ngada adalah Alarm Darurat Kemanusiaan Di NTT

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:39 WIB

Cuaca Buruk Hambat Pasokan BBM ke Rote Ndao dan Sabu Raijua

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:52 WIB

Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 

Berita Terbaru