Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp97 juta yang dilaporkan oleh Riesta Megasari di Polres Kupang Kota saat ini sudah memulai babak baru. Menurut keterangan Kuasa Hukum Riesta Megasari, Fransisco Benando Bessie mengatakan laporan klien nya sudah naik ke tahapan penyidikan.

Laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025 itu sebelumnya dinilai berjalan lambat dan sempat jalan di tempat tanpa kejelasan.

“ Ada dua hal penting. Pertama, laporan ini sudah terlalu lama. Kedua, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota, kami berharap ini menjadi momentum baru agar kasus segera diselesaikan,” kata Sisco kepada sejumlah media di Kupang, Senin, 20/04/2026.

Ia menyebut, selama hampir enam bulan terakhir, kliennya belum mendapatkan kepastian hukum. Padahal, kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun demikian, Sisco mengungkapkan bahwa saat ini terdapat perkembangan dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik telah meningkatkan status laporan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

 

Meski begitu, dalam proses tersebut muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Terhadap hal ini, pihak korban secara tegas menyatakan penolakan.

 

Penolakan tersebut kata Sisco, didasarkan pada adanya informasi bahwa pihak terlapor bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami korban, dengan syarat korban harus menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media.

 

“Kami menolak secara tegas. Bagaimana mungkin kami yang menjadi korban justru diminta meminta maaf? Jika itu dilakukan, maka akan terbentuk opini bahwa kami bersalah, bahkan dianggap menyebarkan kebohongan,” kata Sisco.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baik kliennya yang selama ini telah menghadapi tekanan sosial.

Menurutnya, selama hampir enam bulan terakhir, kliennya kerap mengalami perundungan, dicemooh, hingga dituduh menyebarkan hoaks di berbagai ruang publik.

 

“Seolah-olah kami dibayar lalu meminta maaf. Itu bukan prinsip kami. Perjuangan kami bukan soal uang, tetapi soal kebenaran,” tegasnya.

 

Sisco mendesak penyidik Polres Kupang Kota untuk bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut, terlebih dengan adanya pergantian pimpinan di jajaran Reskrim.

” pergantian pimpinan harus menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai kasus yang sudah berjalan hampir setengah tahun ini dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang disebut-sebut digunakan untuk pembangunan SPPG MBG di SPN Polda NTT.

Laporan Korban penipuan dan penggelaoan uang senilai Rp97 juta, Fiesta Megasari di Polres Kupang hingga kini mandek. Riesta melaporkan sahabatnya sendiri, Jessica Sodakain sejak bulan Oktober tahun 2025 lalu.(AP)

Berita Terkait

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak
Kasus Investasi Bodong di Kupang Diselesaikan Secara Restoratif, Kerugian Capai Rp700 Juta
Ditpolairud Polda NTT Bongkar Aksi Bom Ikan di Sikka, Dua Nelayan Ditangkap
Setelah Dikritik Gubernur NTT, Akun Tiktok Lika Liku NTT Buka Front Perlawanan di Medsos

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Minggu, 12 April 2026 - 17:34 WIB

Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:43 WIB

Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak

Berita Terbaru