Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp97 juta yang dilaporkan oleh Riesta Megasari di Polres Kupang Kota saat ini sudah memulai babak baru. Menurut keterangan Kuasa Hukum Riesta Megasari, Fransisco Benando Bessie mengatakan laporan klien nya sudah naik ke tahapan penyidikan.

Laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025 itu sebelumnya dinilai berjalan lambat dan sempat jalan di tempat tanpa kejelasan.

“ Ada dua hal penting. Pertama, laporan ini sudah terlalu lama. Kedua, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota, kami berharap ini menjadi momentum baru agar kasus segera diselesaikan,” kata Sisco kepada sejumlah media di Kupang, Senin, 20/04/2026.

Ia menyebut, selama hampir enam bulan terakhir, kliennya belum mendapatkan kepastian hukum. Padahal, kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun demikian, Sisco mengungkapkan bahwa saat ini terdapat perkembangan dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik telah meningkatkan status laporan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

 

Meski begitu, dalam proses tersebut muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Terhadap hal ini, pihak korban secara tegas menyatakan penolakan.

 

Penolakan tersebut kata Sisco, didasarkan pada adanya informasi bahwa pihak terlapor bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami korban, dengan syarat korban harus menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media.

 

“Kami menolak secara tegas. Bagaimana mungkin kami yang menjadi korban justru diminta meminta maaf? Jika itu dilakukan, maka akan terbentuk opini bahwa kami bersalah, bahkan dianggap menyebarkan kebohongan,” kata Sisco.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baik kliennya yang selama ini telah menghadapi tekanan sosial.

Menurutnya, selama hampir enam bulan terakhir, kliennya kerap mengalami perundungan, dicemooh, hingga dituduh menyebarkan hoaks di berbagai ruang publik.

 

“Seolah-olah kami dibayar lalu meminta maaf. Itu bukan prinsip kami. Perjuangan kami bukan soal uang, tetapi soal kebenaran,” tegasnya.

 

Sisco mendesak penyidik Polres Kupang Kota untuk bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut, terlebih dengan adanya pergantian pimpinan di jajaran Reskrim.

” pergantian pimpinan harus menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai kasus yang sudah berjalan hampir setengah tahun ini dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang disebut-sebut digunakan untuk pembangunan SPPG MBG di SPN Polda NTT.

Laporan Korban penipuan dan penggelaoan uang senilai Rp97 juta, Fiesta Megasari di Polres Kupang hingga kini mandek. Riesta melaporkan sahabatnya sendiri, Jessica Sodakain sejak bulan Oktober tahun 2025 lalu.(AP)

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru