Polce cs memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau. Mereka memisahkan daging sapi dari kulit, serta tulangnya.
Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. “Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa. Mereka tinggalkan di lokasi,” tambah Krisna.
Setelah memotong, daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram itu diisi dalam tiga karung dan dua kantong plastik besar. Daging tersebut dijual Polce cs kepada tersangka Anton dengan harga Rp60.000 per kilogram.
Polce cs berharap bilamana daging terjual semua, maka uangnya akan dibagikan kepada para tersangkan lainnya.
Namun saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka Je’u atas suruhan tersangka Anton kerumah tersangka Polce, polisi telah membuntuti dan ditangkap.
“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawah ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang berwarna coklat serta sarung. Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung, sbilah pisau beserta sarung, satu buah tas samping warna hitam, di dalamnya terdapat dua lembar karung dan enam lembar kantong plastik warna merah.
Satu buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat satu buah pisau beserta sarung, satu buah senter warna biru, seutas tali warna hitam serta, sehelai tali rafia warna kuning hitam, serta satu buah timbangan gantung berwarna kuning.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari,” tutup Krisna.(JN)