Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pelantikan kepala sekolah akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan proses administrasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa rencana awal pelantikan satu tahap akhirnya diubah menjadi dua tahap karena masih menunggu penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
” Pada tahap pertama ini, sebanyak 104 calon kepala sekolah akan dilantik. Mereka ini berasal dari PLT yang sudah mengikuti seluruh proses seleksi, mulai dari administrasi, substansi, hingga melengkapi berkas,” kata Ambros kepada wartawan, Senin, 23/03/2026.
Ia menegaskan seluruh calon kepala sekolah yang dilantik telah melalui mekanisme resmi sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada pengangkatan di luar proses seleksi.
Untuk tahap kedua, lanjutnya, akan mencakup calon kepala sekolah dari jalur promosi maupun rotasi, termasuk mereka yang belum dipanggil pada tahap pertama.
“Bagi teman-teman yang belum dipanggil, kami minta bersabar. Semua tetap akan diproses setelah Pertek dari BKN selesai,” ujarnya.
Selain itu, para calon kepala sekolah juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, guna memastikan kesiapan mental dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan tugas, kepala sekolah akan mengemban tiga fokus utama, yakni penguatan karakter peserta didik, peningkatan kualitas pembelajaran terutama literasi dan numerasi, serta penumbuhan jiwa kewirausahaan.
“Karakter menjadi fondasi utama. Proses belajar mengajar harus berjalan baik untuk meningkatkan capaian literasi dan numerasi, sekaligus mempersiapkan peserta didik menghadapi tes akademik. Selain itu, jiwa kewirausahaan juga harus ditanamkan,” katanya.
Pelantikan tahap pertama direncanakan berlangsung pada 25 Maret pukul 15.00 waktu setempat dan menjadi pelantikan perdana pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.
Terkait isu batas usia, ia menegaskan bahwa pelantikan tahap pertama ini diharapkan dapat mengakomodasi para PLT yang mendekati batas usia. Namun, bagi yang telah melewati batas usia sejak tahun sebelumnya, tidak dapat diproses lebih lanjut karena tahapan seleksi baru dimulai pada Desember 2025.
Ia kembali memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan.
” Tidak ada yang tidak ikut seleksi lalu dilantik. Semua melalui proses. Kecuali yang memang hanya pengukuhan karena periodisasi,” kata Ambros.(AP)














