Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Peristiwa tragis menimpa seorang bocah berinisial CCA (6) di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban meninggal dunia setelah tertembak senapan angin yang dimainkan temannya sendiri.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) siang di RT 04 Desa Manubelon. Saat itu, korban tengah bermain bersama rekannya, ABH (8), di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, insiden bermula dari kelalaian orang dewasa yang meninggalkan senapan angin dalam kondisi siap pakai.

“Korban diduga tertembak senapan angin oleh ABH saat keduanya bermain di rumah pelaku,” ujar Helmi, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, senapan angin tersebut sebelumnya telah dipompa dan terisi peluru.

Senjata itu ditinggalkan oleh ayah ABH yang bergegas keluar rumah setelah mendengar teriakan warga mengenai keberadaan seekor ular di area persawahan.

Namun, senapan yang ditinggalkan tanpa pengawasan itu kemudian dimainkan oleh ABH. Tanpa disengaja, senapan tersebut meletus dan mengenai mata kanan korban.

“Senapan yang ditinggalkan kemudian dimainkan oleh ABH, dan secara tidak sengaja mengenai mata kanan korban,” jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Manubelon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.40 WITA.

Saat ini, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami kasus tersebut.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana, pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Oelamasi, hingga Jaksa Penuntut Umum,” tambah Helmi.
Proses penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru